Sabtu, April 20, 2024

Sidang Etik Akhirnya Jatuhi Sanksi Pecat Teddy Minahasa dari Polri

Must read

Jakarta, Dutametro.com – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Hal ini berdasarkan hasil sidang etik yang selesai digelar dan Teddy dinyatakan terbukti melanggar kode etik polri.

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan “Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Kemudian lanjut Ramadhan, “Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Selanjutnya Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sementara dalam sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sedangkan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Seterusnya, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Bahkan Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebab dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Terkait hasil keputusan sidang etik itu Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article