Kamis, April 25, 2024

Diberi Harapan palsu, El, IRT Lancang Garang Rugi Milyaran rupiah

Must read

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI, ( 56) IRT warga Desa Lancang Garam, Banda Sakti Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 ) Warga Desa Blang Lancang Dewantara Aceh Utara hingga kini masih dalam proses.
hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K ddalam konfrensi Pers di gedung Wirasatya Mapolres setempat, selasa (01/11/2022)

Selain menangkap pelaku Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti Print Bukti transfer, mobil dan sepeda motor.
dengan total 2,740 miliar rupiah kepada pelaku.

Menurut Kapolres
Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah sehingga totalnya mencapai 2,740. Milyar.

Masih menurut orang nomor satu di internal polri di Lhokseumawe,
modus pelaku menipu korban dengan cara bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan Tujuh miliar rupiah kepada korban.

Kasus penipuan tersebut berawal dari pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa 12 / 5 / 2020, di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.tutup Henki.
(Herry)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article