Rabu, Oktober 9, 2024

Penyidik Kejari Pasbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Pembangunan RSUD Ke Penuntut Umum

More articles

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan tersangka Muhammad Yusuf dan barang bukti kepada Penuntut Umum perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) merupakan lanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Berkas perkaranya yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intel Elianto, Kamis (1/12/2022).

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi selaku perusahaan yang mengawasi pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000.

“Akibat tidak melaksanakan pengawasan dengan benar maka negara dirugikan sebesar lebih 20 milyar rupiah,” katanya.

Saat tahap dua, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.

Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19.

Selanjutnya, katanya, tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya. (*)

- Advertisement -spot_img

Latest