Kamis, Maret 28, 2024

Rapat Paripurna DPRD Padang Dengan Agenda Penyampaian 3 Ranperda Pemko Oleh Walikota

Must read

Padang – Demi terwujudnya kebutuhan dan hak masyarakat secara sempurna, DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka terus berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan merampungkan tugas-tugasnya.

Walikota Padang Hendri Septa saat penyampaian 3 Ranperda Pemko saat paripurna DPRD Kota Padang. (foto:Ist)

Seperti biasanya, pelaksanaan Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Kemudian hadir langsung pada Rapat paripurna tersebut Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.

Dituntut segera menuntaskan tugasnya ditahun 2022 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang lantai dua pada Senin, 28 November 2022.

Dikesempatan tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

“Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing”, kata Wako Hendri Septa.

“Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membebani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah”, tambah Hendri Septa lagi.

Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.

“Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan,” jelas Hendri Septa.

Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.

Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan,” pungkasnya.

Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabaran dari RTRW di sektor perumahan dan pemukiman.

“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.

Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007″, tutup orang nomor satu di Kota Padang tersebut. (ADV)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article