Rabu, April 17, 2024

BPBD Pulang Pisau Akan Laksanakan Intruksi Permendagri dalam Penanganan PPKM level 3

Must read

Angka covid 19 di kabupaten Pulang Pisau beranjak naik mengakibatkan Pulang Pisau sudah masuk ke PPKM level 3.Dengan begitu akan kembali lagi di berlakukan pembatasan Sosial.

Selaku satgas covid kabupaten Pulang Pisau melalui sekretaris BPBD Rudi Purwadi menyampaikan ” Berdasarkan intruksi Permendagri no 14 tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level 3,Level 2 dan Level 1 untuk itu kita akan mengajukan serta menandatangani intruksi Bupati( INBUP ) Pulang Pisau ini rencananya akan disampaikan nanti sore atau tidak besok pagi tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat.

Untuk kegiatan masyarakat level 3 menurut beliau ada 3 yaitu kriteria pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan mengacu kepada intruksi permendagri.

Hampir kemiripan dengan kejadian sebelumnya kita melakukan pembatasan-pembatasan masyarakat seperti ASN serta sekolah diberlakukan 50%kembali bahkan ada beberapa sekolah yang sudah melakukan sekolah tatap muka akan diberlakukan.

Berdasarkan Intruksi Bupati Pulang pisau nanti memungkinkan akan diberlakukan pembelajaran tatap muka 50% terkait dengan kemasyarakatan akan kembali lagi seperti yang sebelumnya seperti pusat perbelanjaan akan dibatasi sampai dengan jam 21:00 WIB.tutupnya (zulmi)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article