Jumat, September 29, 2023

Polsek Sikakap Amankan Dua Pelaku Di Duga Melakukan Cabul dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Must read

Sikakap,dutametro.com-Polsek Sikakap amankan dua pelaku di duga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.Dua pelaku di duga melakukan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur pertama YT (40), tinggal di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, ditahan di Polsek Sikakap sejak tanggal 25 Juli 2023 dengan korban berinisial DA (16), Warga Desa Matobe, Kecamatan Sikakap.

Pelaku kedua MSB (54), Warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, ditahan di Polsek Sikakap sejak tanggal 18 Agustus 2023, dengan korban anaknya sendiri berinisial AKB (15), warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap.

Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha SH.MH, menuturkan ke Dutametro.com, Jumat (1/9/2023), Polsek Sikakap telah mengamankan dua pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur, dua pelaku tersebut pertama YT (40), tinggal di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, di duga Melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan sebanyak 2 kali terhadap DS(16), warga Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, ditahan di Polsek Sikakap sejak tanggal 25 Juli 2023, di tahan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/08/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kep Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 24 Juli 2023.

Pelaku kedua di duga melakukan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur MSB (54) warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, korban anaknya sendiri inisial AKB (15), warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, ditahan di Polsek Sikakap sejak tanggal 18 Agustus 2023, ditahan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/09/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kep Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 17 Agustus 2023.

Kedua pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepala keluarga mari kita jaga anak-anak kita dari predator seksual anak dibawah umur, pelaku pada umumnya orang terdekat, bisa orang tua, paman, kakek, kakak, adek, pacar, dan tetangga, sebagai orang tua harus melakukan pengawasan dalam setiap pergaulan anak, terjadinya kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah disebabkan karena ada kesempatan,” Ucapnya.SL

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article