Jumat, Maret 29, 2024

Terbitkan Besaran Zakat Fitrah Ini Penjelasan Pemkab Agam

Must read

Agam, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerbitkan surat resmi terkait besaran zakat fitrah dan fidyah 1444 Hijriah yang mesti dibayar warga, (04/04).

Besaran harga yang ditetapkan menjadi panduan umat muslim di Agam dalam menunaikan kewajiban di penghujung ramadan.

Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi melalui surat tertanggal 3 April 2023 mengatakan, besaran ini berdasar penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah dengan 4 kategori berdasarkan kualitas beras.

Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp.17.000 perkilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per-orang.

Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000 perkilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per-orang.

Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000 per-orang.

Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000 per-orang.

“Besaran zakat fitrah per-individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujar Edi Busti.

Kemudian, besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 perhari untuk beras kualitas I, Rp18.750 kualitas II, Rp17.500 kualitas III dan Rp15.000 kualitas IV. (Depit/Amc)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article