Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Katingan Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Must read

Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan Tersangka Mi Alias Ida dari Rutan Kepolisian Resor Katingan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, dimana sebelumnya Tersangka Ida dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap SR, Jumat 3/6/2022.

Perkara tersangka Ida ini dihentikan karena masuk dalam perkara yang masuk dalam kualifikasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun Pendapat Penuntut Umum yang menangani perkara Ida ini dihentikan berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JA nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Berdasarkan hal tersebut Penuntut Umum melakukan Upaya Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tanggal 25 Mei 2020, upaya tersebut berhasil, Korban SR telah memaafkan apa yang diperbuat oleh Tersangka Ida dengan kesepakatan Bahwa tersangka dan korban menyetujui serta sepakat dalam melaksanakan upaya, proses dan kesepakatan perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H Melalui Kasi Intelijen Ronald Feroniko, S.H mengatakan Bahwa kronologi Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB saksi korban SR sedang bernyanyi diatas panggung untuk mengisi acara hiburan pada pernikahan di Jalan Tjilik Rriwut KM. 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

” Pada saat itu saks suami tersangka datang dengan tersangka M kemudian suami M naik ke atas panggung duduk di samping korban SR sambil berbincang bincang ” terang Niko.

melihat hal tersebut tersangka M merasa Cemburu dan langsung mengajak Suaminya untuk pulang, namun sang tidak menanggapinya.

” Merasa Kesal , tersangka M naik ke atas panggung kemudian menarik Suaminya untuk pulang, Namun pada saat hendak pulang M dan suami sempat cekcok ” lanjutya.

Korrban SR datang menghampiri dengan maksud untuk menjelaskan bahwa dirinya dan suami M hanya berteman, namun karena emosi tersangka M langsung mendorong badan SR sehingga badan korban mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya yang mengakibatkan luka lebam.

” Pada saat saksi korban SRI berdiri kembali kemudian tersangka M menyerang lagi dengan cara mencakar dan menginjak sehingga mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan SR yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan ” Pungkasnya.

Penulis : Riduan

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article