Barito Kuala, Dutametro.com – Jajaran Polsek Alalak mengamankan seorang residivis bernama Jumairi alias JM (34) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) atas tuduhan kasus percobaan perkosaan terhadap seorang gadis remaja. Namun residivis ini masih sempat-sempatnya membunuh ayah dari korban perkosaan itu dan juga menikam salah seorang polisi dalam perjalanan ke polsek.
Sementara kekejaman Jumairi berawal saat korban berinisial AR (46) mengetahui anak gadisnya nyaris diperkosa oleh Jumairi di sebuah penginapan di Banjarmasin. Kemudian korban AR bersama sejumlah rekannya lantas mengamankan Jumairi di wilayah Barito Kuala pada Senin (29/5).
Menurut keterangan Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, mengatakan “Saat melakukan pencarian lagi, kemudian anak korban dan pelaku ditemukanlah dia di kilometer 0 wilayah Batola (Barito Kuala),” ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya AR dan empat orang rekannya lantas membawa Jumairi ke Polsek Alalak menggunakan sepeda motor. Saat itu, Jumairi dibonceng oleh rekan-rekan korban.
Diaz menyebutkan, “Saat itu korban berboncengan dengan anaknya, sedangkan pelaku dibonceng oleh rekan korban, dan saat itu pelaku tidak melawan,” terangnya.
Sedangkan insiden terjadi pada saat korban dan pelaku melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala. Saat itu korban AR memberhentikan motornya lantaran dimaki oleh Jumairi sehingga keduanya terlibat cekcok di pinggir jalan.
Lalu ungkap Diaz, “Setelah bertengkar mulut dengan pelaku kemudian pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup, kemudian pelaku menusuk lagi sampai 26 tusukan,” bebernya.
Usai insiden penikaman itu korban AR sempat dievakuasi ke rumah sakit. Namun malangnya dia dinyatakan meninggal dunia.
“Saat di rumah sakit korban sudah meninggal,” sebutnya.
Jumairi Tikam Polisi Saat Ditangkap
Sementara itu AKBP Diaz mengatakan Jumairi juga sempat menusuk polisi bernama Aiptu Asbi Sidik saat ditangkap. Saat kejadian itu, Aiptu Asbi sedang patroli dan melihat keributan antara Jumairi dan korban AR.
Diaz menyebutkan, “Pelaku menyerang salah satu anggota (polisi) menusukkan di bagian pinggang sebelah kiri,” katanya.
Beruntung, rekan Aiptu Asbi langsung melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Polsek Alalak. Sedangkan korban dan Aiptu Asbi di bawa ke rumah sakit.
Diaz juga mengatakan, “Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal, untuk anggota polisi saat itu langsung di rawat,” ungkapnya.
Jumairi Residivis Pembunuhan Anggota TNI
Kemudian AKBP Diaz juga mengungkap Jumairi sebenarnya merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Dia pernah menghabisi nyawa seorang anggota TNI pada 2014 silam.
Disebutkan Diaz, “Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada tahun 2014,” kata Diaz.
Bahkan Jumairi juga pernah melakukan penganiayaan pada tahun 2011. Dia saat itu divonis satu tahun atas perbuatannya.
Ditegaskannya, “Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di vonis satu tahun. Dan di 2014 pernah melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia di vonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di Nusakambangan,” bebernya.(H.A)