Rabu, April 17, 2024

Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Pasbar, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Buka Suara

Must read

Terkait aksi kegiatan penambangan Emas di duga Tanpa Izin semakin menggila di Kabupaten Pasaman Barat, tidak hanya menyasar di sungai-sungai, bahkan hutan daratpun turut menjadi target dalam aksinya. Hingga bekas galian yang di garap di darat dibiarkan menganga begitu saja tak perduli dengan dampak bahaya terhadap masyarakat disekitarnya.

Dampak dari kegiatan tersebut, tidak hanya sebatas mencemari aliran sungai, malahan sudah merusak Ecosistim alam yang disekitarnya.

Fakta temuan imfestigasi awak Media dilapangan dimana lokasi kuat dugaan tempat aktifitas Oknum-oknum pelaku Peti. Antara lain, di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh (Guntul), Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, ditemukan 4 (Empat) unit Alat Berat Ecacavator sedang melakukan aktifitas di duga kegiatan Peti di sepanjang aliran sungai Batang Pasaman. Aktifitas Exacavator tersebut sempat diambil vidionya oleh awak media.

Salah satu dari oknum di duga pelaku Peti berinisial “JO” juga dihubungi oleh awak midia lewat WhatsApp pribadinya, namun tidak ada resfon sama sekali dari yang bersangkutan.

Aksi dari oknum oknum diduga pelaku peti ini sangat tergolang nekad dan dapat dikatakan terlegalisir dengan baik. Karna, tindakan yang di duga ilegal terkesan mampu membuat Aparat penegak Hukum Bungkam, alias tak berdaya untuk hentikan kegiatan yang di duga ilegal tersebut.

Di ketahui kegiatan di duga Peti ini sudah berjalan kian lama, tidak hanya di satu kecamatan Guntul saja, di kecamatan yang lain di duga juga teridenfikasi punya kegiatan yang sama.

Dari penelusuran awak Media di kecamatan lain Minggu 3/7/2022 yakni,” Di Kejorongan Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar juga ditemukan beberapa Unit Exacavator menjamur di aliran sungai tersebut. Namun, tidak sempat mendekati Exacavator yang lagi sedang melakukan kegiatan, demi untuk keamanan awak media dari pelaku Peti.

Dari lokasi yang sama di temukan seorang warga setempat berinisial “IB”, sempat di mita penjelasannya terkait alat berat yang beratifitas di sungai yang diduga kegiatan Peti.

IB membenarkan bahwa keberadaan Exacavator itu memang sedang melakukan Aktifitas Peti.

Dia juga menuturkan bahwa dirinya turut mencari rezki di lokasi diduga Peti, tapi bukan oknum pelaku Peti, saya bekerja di sini sebagaiman warga masyarakat disini lainnya.

“Kami warga di sini yang mencari rezki dilokasi Peti, setiap warga yang ada dilokasi itu akan disediakan oleh oknum pelaku Peti satu paket material pasir/warga untuk dilakukan pendulangan demi mendapatkan butiran Emas,” sebutnya

Dihal lain Dia menjelaskan ,” secara bergiliran warga di sini diberi kesempatan bekerja di Bok penampungan milik oknun diduga pelaku Peti, di kutip dari keterangan IB.

Terkait temuan diduga keberadaan Peti di Beberapa Kecamatan si Pasbar, awak Media melakukan Komfermasi terhadap Aparat Penegak Hukum yakni ,” Kasat Reskrim Polres Pasamam Barat Fetrizal . S.S.I.K.,MH. Senin 4/7/2022.

Fakta temuan awak media atas keberadaan di duga Peti tersebut, Fetrizal menjawab dengan singkat ,” Akan kami cek dulu kebenarannya pungkas Fetrizal saat di temui diRuang Kerjanya.

Sementara Pj. Wali Nagari Sinuruik Fima Al Amin ketika di temui dikantornya, Rabu 6/7/2022, Fima katakan,” saya selaku Pj. Wali Nagari di sini, baik secara prbadi maupun sebagai di pemerintahan Nagari tetap akan menolok keberadaan Peti yang diduga ilegal, ulasnya.

Apapun bentuk alasan dari kegiatan yang diduga ilegal itu tetap tidak di perbolehkan di negara kita ini dan pasti ada sanksi, tegas Fima.

Harapan Fima selanjutnya, bila keberadaan diduga Peti di Nagari yang ia pimpin benar, di minta terhadap inatansi terkait dan aparat penegak hukum di Pasbar mohon sesegera mungkin menghentikan kegiatan yang di duga Peti tersebut, harapan Fima.

Terkait dugaan aktifitas Peti di Kabupaten Pasaman Barat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, dari Praksi Gerindra, Khairudin Simanjuntak, turut buka suara atas ke prihatinanya terhadap Aksi Oknum diduga pelaku Peti.

Khairudin meminta terhadap Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum baik yang di Daerah maupun yang di Provinsi, agar turun ke bawah untuk memastikan kebenaran keberadaan Atifitas diduga Peti tersebut.

Bila itu benar, agar dapat di tindak tegas sesuai aturan perundang Undang yang berlaku, di sampaikan khairudin saat di hubungi lewat WhatsApp pribadinya kepada awak midia.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020 setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan /atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.

Atau dapat di jerat dengan Pasal 17 ayat 1 Undang Undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article