Selasa, Maret 19, 2024

Dirpolairud Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan di Wilayah Tugasnya

Must read

Ditpolairud memang berbeda dengan satgas yang ada di Polda. Ada beberapa fungsi diantaranya fungsi Preemtif, fungsi Preventif dan fungsi Penegakan hukum. Hal itu dikatakan Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol. Hariadi, SH, SIK, MH diruang kerjanya. Selasa (2/7/2022).

“Kalau ditpolairud itu semua ada seperti Bimas air yang bertugas membina masyarakat pesisir, tindakan Preemtif yaitu memetakan wilayah konflik, agar supaya tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara wilayah satu dengan wilayah yang lain,” jelasnya.

Untuk tindakan preventifnya, lanjut Hariadi,” Kami melakukan patroli rutin perairan. Sedangkan untuk penegakan hukum khusus kasus-kasus yang berada di perairan dan pesisir,” terang Kombes Pol Hariadi.

Ia juga mengatakan bahwa di tahun 2022 berdasarkan data yang diterima, selain masalah surat izin kelayakan kapal, ada juga kasus narkoba, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kejahatan perlindungan satwa.

Menurut penuturan Kombes Pol Hariadi, untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya, potensi kasus itu mungkin akan sering terjadi sepanjang disparitas harga subsidi dan non subsidi yang sangat tinggi, disitu ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku serta disatu sisi nelayan-nelayan kita menginginkan harga murah untuk BBM seperti tuntutan nelayan yang terjadi kemarin saat audiensi di Kementerian Kelautan untuk perbedaan harga BBM yaitu nelayan itu lebih murah dibanding harga BBM subsidi untuk industri.

Namun dirinya menegaskan bahwa semua tindak pidana bila ada bukti permulaan yang cukup pasti diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk meminimalisir kejahatan di perairan, Dirpolairud Polda Jateng mempunyai strategi yaitu jangka pendek, jangka menengah serta jangka panjang.

“Untuk jangka pendek kami mengadakan patroli air yang rutin serta bekerja sama dengan stakeholder lain seperti Bakamla, Lanal serta rekan rekan Pelni,” kata Kombes Pol Hariadi.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan untuk kasus penangkapan ikan secara ilegal belum pernah ditemukan. Karena menurutnya nelayan Jawa Tengah sudah dibagi wilayahnya Perzona masing masing.

“Kasus yang sering atau cukup menonjol yaitu kasus kecelakaan dalam berlayar, dalam hal ini ABK (Anak Buah Kapal) kurangnya pengecekan kesehatan sebelum berangkat berlayar, sehingga saat di tengah laut sakit dan kemudian meninggal. Yang kami fokuskan sekarang ini adalah program IKAN SELAYAR yang artinya Ikut Andil Keselamatan Berlayar.

(Vio Sari)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article