Jumat, Maret 29, 2024

Polres Bondowoso Tangkap Pasutri DPO Penipuan Uang Tebu 

Must read

BONDOWOSO. Dutametro,Kepolisian Resort Bondowoso Berhasil menangkap dua orang tersangka penipuan uang tebu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021 lalu. 

Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45), dan istrinya Martini (52). 

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, ke dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/1/2021) kemarin. 

“Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso,” ujarnya. 

Ia menerangkan, ke duanya dilaporkan pada November 2017 silam karena dugaan penipuan dan penggelapan uang tebu.Penipuan dimaksud bermula saat ke dua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kwintal senilai Rp 910 juta. 

Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang telah ditentukan pada korban.

“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan,”jelas Kapolres Bondowoso

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 jutaan. 

“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” dengan ancaman hukuman empat tahun” ujar Agung. 

Ia menyebutkam bahwa pihaknya selama ini terus melacak keberadaan tersangka, namun ke duanya selalu berpindah-pindah. 

“Tapi kemarin kita sudah dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap,Semua Bukti kita Amankan ” papar Agung 

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres sendiri kata Agung, ada kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta  dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014.

( Sun )

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article