Jumat, April 19, 2024

Pemisahan Membawa Berkah

Must read

Oleh : Sri Dismayanti

Agenda rapat, apel, senam atau wirid merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di lingkungan kerja pemerintah daerah. Maka tentulah kita berharap bahwa kegiatan kita tidak hanya sekedar membawa kebaikan untuk daerah tapi juga mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Harapannya inilah yang menjadikan segala jerih payah, kelelahan dan pengorbanan waktu dan tenaga menghasilkan semangat karena tujuan yang diharapkan bukan sekedar materi dunia tapi keridhoan dan barakah di sisi Allah SWT. Bertambahnya kebaikan bagi dunia dan terlebih di akhirat Bukan malah sebaliknya yaitu mendapatkan kemurkaan di sisi Allah SWT sehingga semua pengorbanan berakhir sia-sia.

Seperti yang kit ketahui, Aktifitas pegawai dalam lingkungan kerja dan kegiatan pendukung lainnya tidak terlepas dari berkumpulnya laki-laki dan perempuan.

Agar agenda yang kita laksanakan mendapat berkah dari sisi Allah, tentu harus dilaksanakan sesuai aturanNya. Salah satunya adalah memisahkan peserta laki-laki dan perempuan (infishal). Hal ini sesuai dengan budaya Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Sedangkan budaya campur baur, bukanlah budaya Islam. Karena syariah telah memisahkan jamaah laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal-hal yang tidak mungkin dilakukan seperti di pasar, jalanan umum atau dalam tawaf di Baitul Haram.

Syeikh Taqiyudin An Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Ijtimai, menjelaskan bahwa hukum asal pergaulan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Maka dalam hal ini Rasulullah SAW telah mengatur sedemikian rupa bahwa jamaah shalat perempuan dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.

Ketika jamaah keluar dari mesjid, Rasulullah SAW menahan terlebih dahulu jamaah laki-laki untuk tidak berdiri sebelum jamaah perempuan telah keluar dari mesjid. Disamping itu beliau SAW pun memberikan waktu khusus untuk wanita untuk mendapatkan pelajaran dari beliau. Dalam jamuan walimatul ursi pun Rasulullah SAW telah menjadikan tamu laki-laki tidak bertemu dengan pengantin perempuan dan tamu perempuan. Begitu sebaliknya. Diantara dalilnya yang bisa kita ambil sebagai rujukan adalah :

_Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat berjamaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. ( HR Bukhari no 373, dari Anas Bin Malik)_

_Rasulullah SAW memerintahkan para wanita untuk keluar masjid terlebih dahulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para pria. (HR Bukhari No 828, dari Ummu Salamah);_

_Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dan jamaah wanita (dilaksanakan pada hari yang berbeda) (HR Bukhari No 101, dari Abu Said Al Khudri). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’I fi Al Islam, hal. 36)_

Lalu apakah hal yang demikian bisa diterapkan dalam agenda-agenda di lingkungan pemerintah daerah? InsyaAllah dengan pemahaman kita bersama, maka hal ini sangat mudah untuk dilaksanakan, selagi kita memiliki pemahaman dan tekat mencari ridha Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab. Semoga bermanfaat.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article