spot_img

Dinsos Pulpis Terima Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Pulang Pisau, dutametro.com.-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Eknamensi Tawun turut menghadiri penyerahan bantuan alat bantu kursi roda, tongkat kruk dan minuman nutrisi yang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Sentra Budi Luhur Banjarbaru Kalimantan Selatan pada Kamis (4/8/2023).

Bantuan 13 kursi roda, 12 tongkat kruk dan 25 paket nutrisi tersebut diberikan kepada penyandang disabilitas oleh perwakilan Sentra Budi Luhur Banjarbaru, Oon Suprihadiono dan kepala dinas sosial yang ada di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), bertempat di aula Kantor Dinas Sosial setempat.

Eknamensi Tawun didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Evy Herawati mengatakan, penyerahan alat bantu berupa 13 kursi roda, 12 tongkat kruk dan 25 paket nutrisi merupakan bantuan dari Kemensos RI melalui Sentra Budi Luhur Banjarbaru.

“Alhamdullah, kemarin dilakukan penyerahan alat bantu bagi penyandang Disabilitas di Kabupaten Pulang Pisau dari Sentra Budi Luhur Banjarbaru yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, berupa 13 Kursi Roda, 12 Tongkat Kruk dan 25 Nutrisi,” kata Evy.

Lebih lanjut disampaikan, bagi penyandang Disabilitas yang tidak bisa hadir dalam penyerahan bantuan ini, bisa diwakilkan oleh pihak keluarga atau Aparat Desa setempat.

“Apabila tidak memungkinkan hadir, penerima manfaat alat bantu nantinya akan didistribusikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Rehabilitasi Sosial,” kata Evy menjelaskan.

Evy menambahkan alur untuk mendapatkan alat bantu dari Sentra Budi Luhur Banjarbaru, Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau mengajukan proposal. Yang mana kata Evy, proposal tersebut merupakan usulan dari warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang tidak bisa tercover dalam anggaran APBD dan menjadi dasar usulan yang disampaikan kepada Sentra Budi Luhur di Banjarbaru yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI.

“Bagi penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan alat bantu bisa menyampaikan usulan berupa proposal dan dilampirkan surat pengantar dari desa dan kecamatan, surat keterangan tidak mampu yang diketahui okeh Kepala desa, FC KTP, FC KK, foto seluruh badan penerima manfaat, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Rehabilitasi Sosial. Kita berharap bantuan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penyandang Disabilitas yang mendapatkannya,” pungkasnya ( R/dns)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini