Jumat, Maret 29, 2024

Ka Unit BRI Cabang Batealit Diduga Gauli Calon Nasabah Hampir 2 Tahun dan Dijanjikan Dinikahi

Must read

H selaku Ka Unit BRI Cabang Batealit harus menanggung malu dan terancam didepak dari kerjaannya lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggauli dan menjanjikan akan menikahi ZA (35) seorang warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Merasa dihianati dan tidak terima sudah digauli hampir 2 tahun, akhirnya korban melaporkan ke Polres Jepara pada bulan Oktober 2022.

Informasi yang berhasil diperoleh dari korban, kejadian berawal pada tanggal 22 Juni 2019, ketika itu korban akan mengajukan pinjaman ke Bank BRI yang kedua kali. Namun H mengarahkan agar bertemu di Cafee Box, setibanya di lokasi, korban diminta agar lewat samping yang ternyata toilet. Disitulah korban dipaksa melayani birahinya dengan memaksa korban hingga melucutkan pakaian korban, tetapi korban berhasil lolos dan lari.

Lain hari kemudian H menghubungi ZA, menjanjikan akan memberikan pinjaman, karena sangat dibutuhkan akhirnya korban bersedia menemui H. Lagi-lagi itu hanya dijanjikan. Kemudian dari pertemuan itu H dan ZA menjalin hubungan terlarang, bahkan H menjanjikan akan menikahi ZA jika bercerai dengan suaminya.

Kemudian pada November 2019, ZA menggugat cerai suaminya. Setelah ZA dinyatakan resmi bercerai, hubungan ZA dengan H semakin lekat hingga melakukan hubungan diluar nikah berkali-kali. Kemudian pada bulan maret 2020 ketika H sedang menggauli ZA di rumah pamannya yang berlokasi di Kelurahan Troyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, perbuatan tersebut diketahui oleh mantan suaminya. Kedatangan mantan suaminya saat itu bertujuan menemui anaknya.

Selang hari kemudian, Za menagih janji H yang katanya akan menikahi, namun niatnya itu hanya bertepuk sebelah tangan, justru yang diterima adalah penganiayaan. Kasus penganiayaan tersebut sempat dilaporkan ke Polres Jepara namun dilimpahkan ke Polsek Batealit dan selesai melalui mediasi.

Melalui penuturan korban, ia hanya minta agar H meminta maaf kepada dirinya dan mantan suaminya karena menurutnya H yang telah merusak rumah tangganya. Namun permintaan ZA tidak diindahkan oleh H.

Kini ZA dan H melakukan upaya damai. Saat dimediasi di Kantor Polres Jepara pada Senin (28/11/2022), dihadiri H bersama Istri, ZA, Kanit PPA bersama anggota, dan disaksikan awak media. Pertemuan tersebut terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan terkesan acuh. Awak media tidak tinggal diam, dan langsung mengejar terduga pelaku untuk dimintai konfirmasinya namun dia jawab “sudah saya serahkan semua persoalan itu kepada Kanit,” ketusnya, sambil jalan meninggalkan ruangan PPA.

Selanjutnya pada Rabu (30/11/2022) Upaya mediasi kembali dilakukan di Kantor Polres Jepara, kali ini H tidak didampingi istrinya, kemudian dihadiri ZA, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan disaksikan awak media. Selanjutnya kedua orang tersebut yaitu H dan ZA diarahkan penyidik masuk ke ruangan lain agar dimusyawarahkan baik-baik. Setelah keluar dari ruangan, tiba-tiba H meminta maaf kepada korban dan para pihak yang hadir agar persoalan tersebut jangan diperpanjang.

“Saya atas nama pribadi mohon maaf, minta agar persoalan ini jangan diperpanjang. Saya hanya sanggup memberikan 5 juta,” tutur H.

Mengetahui hal itu, korban langsung dengan tegas menolak.

“Apaan itu, dia sudah merusak kehormatan saya dan yang menyebabkan saya bercerai dengan suami. Pokoknya saya gak terima !” tegas ZA.

(Tim)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article