Kamis, April 25, 2024

Tidak Ikuti PP 18 Tahun 2017, Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Tuba TA 2021 Jadi Temuan BPK

Must read

Tuba, Dutametro.com_Diduga Sekertaris DPRD Tulangbawang (Tuba) dalam membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2021 tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD sebesar Rp360.000.000.

Pada Tahun Anggaran 2021 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menganggarkan belanja tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp6.132.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.080.000.000,00 atau 99,15%.

Besaran tunjangan transportasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Tulangbawang dengan rincian sebagai berikut, Ketua Rp17.000.000, Wakil Ketua Rp15.000.000, dan Anggota DPRD Rp13.000.000.

Dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut Wakil Ketua I masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan Wakil Ketua II DPRD masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1037 TZ.

Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD tidak diberikan dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas sebagai penunjang aktivitasnya namun untuk Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini (24/11/2022).

Sampai berita ini diturunkan Sekertaris DPRD Tulangbawang Puncak Setiawan belum berhasil untuk dimintai keterangannya. (Tim)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article