Kamis, April 25, 2024

PN Gunungsitoli : Permonan Prapid LBH-BTN Terhadap SP3 Polres Nias Soal Perekrutan GM KSP3 Nias Tidak Diterima

Must read

Pengadilan Negeri Gunungsitoli gelar sidang Pembacaan Putusan pada Praperadilan yang dimohon oleh Kosmas Dohu Amajihono, SH., MH advokat pada Lembaga Bantuan Hukum-Baluseda Tano Niha (LBH-BTN) yang dilaksanakan diruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat 05/02/2022.

Kosmas Dohu Amajihono mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan atas laporan pengaduannya di Polres Nias yang telah di SP3 kan, pada tanggal 12/01/2022 dengan Nomor registrasi Pengadilan Reg No : 1/Pid.Pra/2022/PN.Gst.

Sebelumnya FH melalui Kuasa Hukumnya Kosmas D Amajihono, SH.,MH menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana dalam administrasi Perekrutan GM KSP3 Nias kepada Polres Nias akan tetapi dalam tahapan penyelidikan pihak polres Nias mengeluarkan SP3 Penyelidikan sebab dalam laporan yang dimaksud tidak cukup bukti outentik untuk mendukung naik pada tahap penyidikan.

Pada sidang Pembacaan Keputusan yang di Pimpin Hakim Tunggal Fadel Kurniawan Bate’e, SH dan dibantu oleh Panitera Julidarman Zendrato, SH dengan amar Putusan yakni mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara :
1. Permohonan Pemohon dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA,
2. Membebankan biaya kepada Pemohon dengan biaya NIHIL.

Setelah selesai sidang, diluar gedung sidang Advocat Kosmas Dohu Amajihono, SH.,MH yang didampingi klienya FH (Pemohon) kepada awak media menuturkan kita akan lakukan Upaya-upaya hukum di Polres Nias.

“Kita akan lakukan upaya hukum di Kepolisian untuk menyatakan bahwa ada tindak pidana, mengapa dikatakan tidak ada, seperti yang tertera pada Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Polres Nias Nomor : SPP.Lidik/412.A/XI/RES.1.9./2021 tanggal 05/11/2021.” ucap Advokat Kosmas D Amajihono

Sementara ditempat terpisah dilokasi yang sama Advocat Yaminudin Laoli, SH didampingi rekannya Sacrist B Harefa, SH sebagai Kuasa hukum dari Kepolisian Resort Nias (Termohon) mengatakan kepada awak media dutametro.co

” Putusan Hakim tunggal kita rasa sudah tepat, tadi sudah dibacakan oleh Hakim tunggal pada Putusannya, salah satu pertimbangan hukum bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon bukan merupakan objek Praperadilan seperti yang diajukan Pemohon untuk menguji di Praperadilan sebagai mana Pasal 77 KUHAP bahwa didalam Pasal 77 KUHAP tidak ada yang menyatakan penghentian penyelidikan merupakan objek Praperadilan tetapi yang ada didalam pasal itu penghentian penyidikan, jadi menurut kami Penerbitan surat SP3 Penyelidikan oleh Polres Nias (termohon) sudah tepat sesuai prosedur dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak cukup.” tutup Adv yang akrab disapa bung Yamin Laoli.

Pantauan awak media dilokasi sidang, Sidang terbuka untuk umum, berlangsung Tertib, aman dan mematuhi protokol Kesehatan.

Wartawan : Herman Waruwu.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article