Kamis, Maret 28, 2024

Indeks SPBE Pemkab Pesisir Selatan Naik Dari 3,34 Menjadi 3,48 Prediket Baik

Must read

Pesisir Selatan, Dm-Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemda Tahun 2022 sudah keluar. Hal itu berdasarkan Keputusan Permenpan RB No.108 tahun 2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.

“Alhamdulillah Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkab Pesisir Selatan dari 3,34 (baik) tahun 2021, naik menjadi 3,48 (baik) tahun 2022. Dengan demikian, Indek SPBE Pemkab Pesisir Selatan kembali tertinggi di Sumatera,” jelas Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, Minggu (5/2).

Disebutkan, kategori kabupaten/kota dan tingkat nasional Kabupaten Pesisir Selatan nomor 9, turun dari tahun lalu menjadi nomor 6. Terkait dengan prestasi itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kepala perangkat daerah dan Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati mengatakan, meskipun Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, namun pencapaian terbaik yang peroleh itu merupakan hasil kerjasama para pihak yang patut diapresiasi.

“Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah,” katanya.

Sementara itu Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya.

Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien.

Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauhmana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi pemerintah. Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari kebijakan internal, tata kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.

“SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan,” sebutnya. Mc

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article