Jakarta |Dutametro.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pulau Taliabu 2024, pada Senin (5/5/2025).
Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, dengan nomor perkara 315/PHPU.BUP@XXIII/2025.
Adapun sidang perkara PSU tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Disisi lain, Dengan penuh rasa syukur dan hormat, saya, Sashabila Mus dan La Ode Yasir mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu atas terpilihnya pasangan pemimpin baru yang lahir dari perjuangan demokrasi yang panjang, tulus, dan penuh pengorbanan.
Terpilihnya pemimpin ini bukan hanya hasil dari proses politik, tetapi juga cerminan dari harapan besar masyarakat akan perubahan dan kemajuan. Ini adalah kekuatan tersendiri dalam upaya membangun daerah menuju masa depan yang lebih cerah.
Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas penyelenggaraan proses demokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kinerja yang profesional dari seluruh lembaga telah memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi di negeri ini.” Ucap Bupati Terpilih. Senin 5/5/2025.
Lanjut Bupati terpilih, Tak lupa, ucapan terima kasih terdalam kami sampaikan kepada seluruh tim, relawan, dan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu atas doa, dukungan, dan kerja keras yang tidak pernah surut. Doa-doa yang dipanjatkan dengan tulus telah menjadi kekuatan luar biasa dalam menghadirkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Pulau Taliabu.
“Semoga kami sebagai pemimpin yang terpilih dapat membawa harapan menjadi kenyataan, serta mewujudkan pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh masyarakat secara bertahap.” harapnya.
Diketahui bahwa, Perkara PSU pilkada Kab.Pulau Taliabu, MK juga menyidangkan 6 perkara dengan materi yang sama yaitu perkara PSU pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. (Red)