Jumat, April 19, 2024

Sijunjung Geger, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Must read

Kasus pembunuhan terjadi, Seorang suami tega habisi nyawa istrinya dengan sebilah parang di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku diketahui berinisial D (42) tahun sementara korban berinisial MYS (27) tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyampaikan, usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Sumpur Kudus.

Kedatangan D pada pukul 04.20 WIB dan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya membuat petugas jaga terkejut.

Kasus pembunuhan terjadi, Seorang suami tega habisi nyawa istrinya dengan sebilah parang di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku diketahui berinisial D (42) tahun sementara korban berinisial MYS (27) tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyampaikan, usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Sumpur Kudus.

Kedatangan D pada pukul 04.20 WIB dan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya membuat petugas jaga terkejut.

“Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9).

Ia menambahkan, sebelum melakukan hal tersebut, kedua pasangan tersebut terlibat pertengkaran.

“Motifnya karena korban selalu marah-marah tidak jelas kepada D dan selalu mengeluarkan kata-kata bercerai setiap bertengkar,” paparnya.

Kapolres Sijunjung melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada D, pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 338 KUH Pidana.

“Pas 44 ayat 3 ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. Sementara pas 338 KUH Pidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kapolres.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article