Solok, Dutametro.com – Pemko Solok tidak akan menjadikan dampak Pandemi Covid-19 sebagai alasan penghambat pertumbuhan pembangunan, berbagai langkahpun terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan daerah yang dipimpinnya tersebut, salah satunya dengan cara jemput bola, serta memanfaatkan program nasional seperti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan cara mengajukan proposal pinjaman kepada kementerian keuangan.
Dana PEN merupakan pembiayaan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan perekonomian. Selain untuk penanganan krisis kesehatan, pemerintah menjalankannya sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, seperti pada sektor informal dan UMKM. Dan hampir seluruh pemerintahan di Indonesia ini memanfaatkan program tersebut.
Sesuai proposal yang diajukan oleh pemko Solok, pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan RSUD yang terletak di Bandar Panduang, kelurahan Tanah Garam. Sarana dan prasarana kesehatan itu, merupakan kebutuhan krusial masyarakat dan daerah setempat, sementara itu keberadaannya sampai saat ini masih didalam mimpi.
Terkait dengan pinjaman dana tersebut, sebelum proposal pemko Solok yang diajukan itu disetujui, terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Kementerian keuangan (Kemenkau), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI) selaku Special Mission Vehicle (SMV). Evaluasi juga bertujuan untuk mempertimbangkan faktor resiko atas proposal permohonan pemko Solok yang diajukan. Dan setelah disetujui, dilakukan penyaluran oleh PT. SMI dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel.
Kementerian keuangan melalui PT. SMI menyetujui usulan pinjaman pemko Solok senilai 100 miliar rupiah. Sebelum pinjaman dikucurkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman oleh direktur PT. SMI bersama walikota Solok H. Zul Elfian Umar.
Untuk mencapai tujuannya itu, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat dan daerah setempat, pada saat itu, pemko Solok melalui instansi terkait langsung menjalankan tahapan lelang kegiatan atau proses tender pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD kota Solok. Dan setelah semua tahapan itu dilaksanakan, dikeluarkan pengumuman pemenang dan disampaikan kepada PT. SMI setelah ditandatangani oleh walikota Solok.
Tender dilaksanakan dengan sistim gugur, diumumkan secara resmi dan sah dimenangkan oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) dari kota Surabaya, Jawa Timur. Harga tawaran sebesar Rp. 96.888.828.8350 dengan waktu pelaksanaan selama 365 hari kalender atau genap satu tahun pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan pinjaman dana tersebut dan lanjutan pembangunan RSUD yang dilakukan itu, wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng berpendapat, apa yang telah menjadi kebijakan pemko Solok dan diakomodir oleh jajarannya tersebut, merupakan keputusan yang tepat. Sebab katanya, sebagai pimpinan daerah harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam keadaan apapun.
Pemerintah berkewajiban untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhannya, dan untuk memenuhi semua kebutuhan itu, pemerintah harus memiliki langkah-langkah strategis yang tersistim serta terlepas dari jeratan hukum, dan pemerintah juga harus mampu melahirkan inovasi yang inovatif.
“Atas nama masyarakat daerah setempat, tentunya kami sangat mendukung dibangunnya RSUD itu, selain melahirkan aset untuk peningkatan PAD, sarana dan prasarana kesehatan itu merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi ” kata wakil ketua DPRD kota Solok tersebut.
Lebih jauh Politisi muda itu mengatakan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, berdirinya RSUD kota Solok itu nantinya, juga berpotensi besar untuk mengerucutkan angka pengangguran, dan secara langsung akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar. Ratusan masyarakat akan bisa memanfaatkan pulang kerja yang tersedia, serta peluang bagi mereka yang bergerak bidang wiraswasta seperti pedagang, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, serta untuk pengelola taman.
“Di kota Solok memang telah ada beberapa rumah sakit, tapi belum satupun milik pemerintah daerah setempat. Seperti RSU M. Natsir adalah milik pemerintahan provinsi, dan begitu juga dengan RST serta RSIA Permata Bunda yang dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan, jadi pertumbuhan kota Solok jauh tertinggal dari daerah lain ” sambung Efriyon Coneng.
Efriyon Coneng menerangkan, pinjaman yang dilakukan pemko Solok itu, pada dasarnya menjadi salah satu instrumen pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Dan pinjaman itu juga dijamin oleh undang-undang yang dituangkan dalam Pasal 300 ayat (1) UU 23/2014 yang mengatakan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau kepada masyarakat.
Kita harus sama-sama memahami berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Solok, apalagi pasca menghadapi musibah dunia yang secara nyata telah menghancurkan pertumbuhan perekonomian dan juga berdampak kepada kesehatan, dan itu adalah kebijakan yang selayaknya mendapat dukungan dari semua pihak.
Pengelolaan dana tersebut oleh pemerintah diatur oleh peraturan yang ada dan berlaku, dan pengelolaan itu juga sarat dengan pengawasan. Selain dilakukan oleh PT. SMI selaku SMV yang ditunjuk oleh Kemenkeu, pengawasan juga dilakukan oleh instansi penegak hukum yang ada dimasing-masing daerah yang mendapatkan pinjaman, dari situasi yang demikian, akan menjadi faktor penghalang untuk sebuah kecurangan atau tindakan yang dapat merugikan negara, tutup Efriyon Coneng. (Gia)