Kamis, April 25, 2024

Jajaran Polsek Lembah Melintang Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian

Must read

Pasaman Barat,ditametro.com.-Jajaran Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian masing-masing inisial ZA dan SM, Minggu (5/2/ 2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Pasaman Barat.

Menurut Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, SH, M.H., menyebutkan tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/06/II/2023/ Reskrim tanggal 05 Februari 2023.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit Hanphone Merk Oppo A12 Tipe CPH2083 warna biru tua dan dua buah cincin emas dengan berat enam emas dan uang tunai Rp.700,000, milik korban Dahlianis.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 81 / X / 2022/ SPKT/Polsek Lembah Melintang /Res Pasbar / Sumbar, tanggal 02 Oktober 2022 lalu.

Menurut Zulfikar, kronologisnya berawal dari anggota Opsnal Polsek Lembah Melintang atas nama Brigadir Aulia Murgana mendapat informasi dari informasi bahwa handphone Oppo A12 warna biru tua ada pada Joko.

Selanjutnya didapat informasi bahwa handphone tersebut dijual oleh tersangka ZA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ZA dirumahnya di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua.

Selanjutnya ditanyakan kepada ZA tentang handphone yang telah diamankan dari Joko, kemudian ZA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Dahlianis di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur bersama-sama dengan Sumanto.

Selanjutnya, anggota Opsnal langsung menuju rumah Sumanto dan melakukan penangkapan terhadap Sumanto tanpa perlawanan.

Kemudian tersangka Zikri dan tersangka Sumanto dibawa kekantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUHP. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article