Selasa, April 16, 2024

Wakil Ketua I DPRD Tuba Salahkan Sekertariat Dewan

Must read

Tulangbawang, Dutametro.com_Akibat Sekertariat DPRD Tulangbawang (Tuba) terlambat dalam menindaklanjuti Surat pengembalian kendaraan Dinas Jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD Tuba, sehingga pemberian tunjangan transportasi Pimpinan DPRD menjadi temuan BPK.

Wakil Ketua I DPRD Tuba Aliasan menegaskan, temuan BPK terkait pemberian tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 merupakan kesalahan pihak Sekertariat Dewan, bukan kesalahan dari Kami (Anggota Dewan), karna kami tahun kemarin sudah mengajukan surat pengembalian kendaraan Dinas milik kami ke Sekertariat pada akhir tahun 2020 kemarin, (5/12/2022).

“Tahun 2021 kemarin Kami sudah tidak menggunakan Kendaraan Dinas Jabatan itu, makanya Kami diberikan uang tunjangan transportasi. Surat serah terima kendaraan Dinas sudah kami berikan akhir tahun 2020 kemarin, jadi bulan salah kami lagi, itu kesalahan Sekertariat” ujar Aliasan.

Aliasan menjelaskan, terkait apakah uang kelebihan pembayaran tunjangan transportasi itu sudah dipulangkan atau belum ke Kas Daerah, itu bukan urusan kami, yang salah kan Sekertariat. Kami Dewan hanya pemakai yang mengetahui surat menyurat dan mengatur itu semua kan pihak Sekertariat, jadi tanyakan langsung dengan Sekertaris Dewan itu yang lebih paham semuanya.

Untuk tahun anggaran 2022 ini Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Tuba tidak mengambil uang tunjangan transportasi tersebut, karna Wakil Ketua I dan II telah kembali menggunakan kendaraan dinas tersebut, Tutup Aliasan.

Diberitakan sebelumnya, diduga anggaran tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 jadi temuan BPK sebesar Rp360.000.000. Hal tersebut terlihat dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut

Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi, walaupun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan BE 1037 TZ.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini (24/11/2022).

Sampai berita ini diturunkan Sekertaris DPRD Tulangbawang Puncak Setiawan belum berhasil untuk dimintai keterangannya.(tim)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article