Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Pessel Resmi Memulai Uji Publik DTKS

Must read

Pessel, Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat resmi memulai uji publik pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimulai di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepala Dinas Sosial (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wendra Rovikto menyampaikan kegiatan dilakukan secara bertahap di tiap kecamatan hingga enam bulan ke depan, sehingga akurasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih valid.

“Dengan demikian masyarakat bisa menilai kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Senin (07/03) di Painan.

Ia menyampaikan masyarakat di Kecamatan Koto XI Tarusan sangat antusias memeriksa setiap nama terkait kelayakan masuk dalam DTKS. Daftar keluarga penerima dipasang di beberapa titik keramaian, sehingga mudah dilihat.

Kegiatan itu diharapkan agar penerima bantuan sosial dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat dari pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan serta pemenuhan pelayanan dasar tepat sasaran.

Selama ini menurutnya masih ada laporan masyarakat dan evaluasi berbagai pihak soal penerima bantuan dari berasal dari kalangan keluarga mampu, sehingga upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan menjadi lamban.

“Bahkan dinas sosial sendiri menemukan di tiga kecamatan antara lain Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Pesisir serta Kecamatan Lengayang,” tuturnya.

Bupati Rusma Yul Anwar mengungkapkan pengentasan kemiskinan harus didukung dengan data yang akurat, karena masih ada laporan keluarga mampu yang kini tercatat sebagai penerima program bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan.

“Karena itu perlu uji publik, karena capaian penurunan kemiskinan tidak sesuai dengan besarnya biaya yang digelontorkan” ungkap bupati.

Uji publik dilakukan dengan memajang data dan nama para penerima di beberapa pusat keramaian mulai dari tingkat kampung, nagari (desa adat) dan kantor camat yang ada di Pesisir Selatan.

Masyarakat diminta untuk melaporkan pada kepala kampung, wali nagari (kepala desa) atau camat terkait siapa saja dari KPM yang tidak layak menerima seperti perangkat nagari, keluarga mampu dan yang pindah.

Selanjutnya dari hasil uji publik kata bupati pemerintah kabupaten mengusulkan secara online pada pemerintah pusat mengganti nama-nama tersebut dengan yang pantas sebagai penerima program.

Pemerintah pusat tahun ini mengalokasikan Rp427,5 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai program perlindungan sosial (Perlinsos) dan pengentasan kemiskinan.

“Data penerima itu akan diperbaharui tiap bulan, sehingga lebih efisien dan target penurunan kemiskinan lebih terukur,” jelas bupati. Sn

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article