Kamis, Maret 28, 2024

Terkait Pengelolaan Limbah PT SP, KAN dan Bamus Pauh V Datangi DPRD Padang

Must read

Padang, Dutametro – Anak Nagari Pauh V yang dipimpin langsung Ketua KAN M Nazif Malin Basa dan Ketua Bamus Yusrizal mendatangi DPRD Kota Padang, Senin, 7 Maret 2022.

Kedatangan mereka ke DPRD Kota Padang terkait soal pengelolaan limbah PT Semen Padang berupa besi tua.

Rombongan Anak Nagari Pauh V tersebut disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial (Gerindra), didampingi anggota Komisi I Dasman, H Andi Wijaya Kusuma (PKS) dan Lawyra (PDIP).

Ketua KAN Pauh M Nazif Malin Basa mengatakan, sejak 20 tahun lalu sudah ada kesepakatan Ninik Mamak Pauh V dengan PT Semen Padang soal pengelolaan limbah PT Semen Padang.

Namun ironisnya, belakangan komitmen tersebut seakan tak digubris PT Semen Padang. Padahal, persyaratan administrasi sudah dipenuhi.

“Ini sudah 8 bulan, tapi belum jelas juga ujung pangkalnya. Kegunaannya untuk kepentingan nagari. Bagi kami ini adalah marwah nagari,” kata M Nazif.

Sementara itu, Ketua Umum Bamus Nagari Pauh V Yusrizal, SH., menjelaskan, nagari yang mendapat pengelolaan limbah tersebut yang berhak hanya Nagari Pauh V dan Lubuk Kilangan.

Kegunaan dari hasil selisih pengelolaan limbah tersebut, jelas Yusrizal, adalah untuk pembangunan Kantor KAN, pembinaan Seni Budaya, misalnya bantuan untuk perguruan Silek, operasional KAN, operasional Bamus, operasional organisasi pemuda di enam kelurahan, ekonomi kreatif untuk membuka lapangan kerja, pembinaan untuk rumah tahfiz, masjid dan mushalla.

“Segala persyaratan administrasi sudah kami penuhi, sebagaimana diminta oleh Yayasan PT Semen Padang, tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya dari PT Semen Padang,” kata Yusrizal.

Berdasarkan kesepakatan dengan nagari, jelasnya, maka nagari memasukan dua nama perusahaan untuk mengikuti lelang terbatas pengelolaan limbah, berupa besi tua.

Menanggapi penyampaian aspirasi Anak Nagari Pauh V tersebut, Budi Syahrial menilai PT Semen Padang sudah melakukan perbutan melawan hukum.

“PT Semen Padang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena ini kan sudah ada kesepakatan dengan Ninik Mamak Pauh V, kenapa tidak dilaksanakan? Apa ada kepentingan lain? Apa ada nafsu yang lebih besar di sana?” tegasnya.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Padang, kata Budi akan mengagendakan mengundang stakeholder terkait pada Seni, 14 Maret 2022.

“Kita akan mengundang diantaranya, PT Semen Padang, Ketua Yayasan Igasar, Ketua KAN Pauh V, Ketua KAN Luki, Bamus, tim limbah Lubuk Kilangan, Kapolsek, Danramil, Biro CSR dan Pengamanan PT Semen Padang,” ungkapnya.

(Red)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article