Kamis, Maret 28, 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron,SH.MH Resmikan Balai Restorative Justice Pertama Di Kota Sawahlunto

Must read

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengunjungi Kota Sawahlunto untuk meresmikan Balai Restorative Justice pertama,di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Selasa 7 Juni 2022.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH memaparkan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup didalam masyarakat. Salah satu upaya yang diambil Kejaksaan Republik Indonesia adalah dengan program restorative justice, dimana program ini adalah penyelesaian sengketa hukum tidak melalui peradilan namun melalui mufakat.

“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistim peradilan pidana yang mempertimbangkan asas peradilan cepat, dan biaya ringan”, jelas Yusron.

Dengan hadirnya Balai restorative justice di Kota Sawahlunto dinilai oleh Yusron bahwa ada kerjasama yang baik antara pemerintah Kota Sawahlunto dengan Kejaksaan, hal ini patut diapresiasi.

“Apresiasi saya berikan kepada pemerintah Kota Sawahlunto dan seluruh elemen yang ada, yang mampu bekerjasama dengan baik dengan kejaksaan, hal ini terbukti dengan hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto, Kota yang memilki kemajemukan adat, budaya serta agama. Dan semoga dengan hadirnya balai ini akan mampu memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pidana yang diselesaikan dengan mufakat antara korban dan pelaku tindak pidana”, tambah Kajati Sumatera Barat.

Sementara itu Walikota Sawahlunto , Deri Asta, SH juga mengapresiasi kejaksaan dengan melahirkan program Restorative Justice ini, sebab Deri Asta menilai program itu sangat sesuai dengan kaedah hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat, dan Kota Sawahlunto khususnya, yakni mengedepankan musyawarah mencapai mufakat.

“Pemerintah Kota Sawahlunto sangat menyambut baik program ini sebab dinilai paradigma penegakan hukum sudah bergeser yang tidak saja pada penindakkan ataupun sanksi-sanksi namun lebih kearah azas musyawarah mufakat yang sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Walaupun mengedepankan mufakat, namun Restorative Justice tidak mengenyampingkan aturan hukum tapi dilaksanakan lebih fleksibel dan harus dikawal serta dilakukan secara bersama-sama’, tegas Deri Asta.

Disisi lain kepala kejaksaan negeri Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH menjelaskan bahwa program Restorative Justice sudah sesuai dengan peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan ataupun Restorative Justice untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“ Program Restorative Justice bukanlah menghapus ataupun menghilangkan eksistensi sistim peradilan pidana terpadu yang berlaku di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun Restorative Justice harus memenuhi syarat yakni apabila kerugian yang timbul bagi korban akibat perilaku tersangka maksimal 2,5 juta rupiah, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak”, jelas Abdul Mubin.

Abdul Mubin juga berterimakasih kepada Walikota Sawahlunto dan jajaran yang merespon cepat akan hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto dengan harapan peran serta dari seluruh elemen yang ada di Kota Sawahlunto sehingga dengan berdirinya Balai Restorative Justice ini dapat menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh anak kemenakan melalui mufakat bersama.

Peresmian Balai Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto H.Jaswandi.SE, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto DR. dr.Ambun Kadri MKM, Kapolres Kota Sawahlunto AKBP, Ricardo Condrat Yusuf,SH,MH, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sawahlunto Hj,Ir. Neldaswenti, Kacab Bank Nagari Rusdi, Kacab Bank Mandiri, Bank BRI, GM PTBA, GM PLTU, Kepala BPN, unsur Forkopimda, Forkopimca, LKAAM, Kepala OPD, Kepala Desa / Kelurahan dan undangan lainnya. (An)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article