Jumat, Maret 29, 2024

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Must read

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pasaman Barat menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pasbar di ruang rapat Hotel Truntum Padang, Selasa (7/6/2022).

Wakil Bupati Pasbar Risnawanto saat membuka kegiatan menjelaskan, sosialisasi Permendagri nomor 77 tersebut sempat tertunda akibat pandemi Covid -19.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, aparatur pengelola keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kegiatan ini sangat penting. Ketika bicara anggaran, setiap tahun kita mengelola keuangan daerah. Sehingga nantinya, penggunaan anggaran kita pedoman kepada Permendagri no 77 untuk mempercepat penggunaan anggaran” katanya.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi dan diskusi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pasbar yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Horas Maurits Panjaitan yang merupakan narasumber, secara virtual menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggaraa pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel.

Menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah. Serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pembantuan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.

Kedepan, lanjutnya Permendagri mengacu pada peraturan no 90 tahun 2019 dilakukan pemuhtakhiran dan pegangan untuk tahun 2023.

Pemda kedepan, melaksanakan penyususan APBD menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

SIPD memuat informasi pemda lainnya, dirancang dalam satu sistim memproses aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pada pelaporannya.

Mendukung hal tersebut, Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Vivin Gunawan yang menjelaskan flow penyampaian pokir dewan dalam SIPD.

“Tahapan dimulai dari pembuatan akun dewan, input pokir, validasi sekretariat DPRD, validasi Bappeda, validasi OPD tujuan, validasi TAPD, hingga usulan disetujui,” tangkas Vivin Gunawan.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Asmayulis menjelaskan, sosialisasi Permendagri nomor 77 tahun 2020 dilaksanakan selama satu hari yakni pada 7 Juni 2022 bertempat di Hotel Truntum Padang.

Peserta Sosialisasi berjumlah 84 orang yang terdiri dari Narasumber, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Irban dan Pegawai BKD serta stakeholder terkait. Penyampaian materi disampaikan oleh narasumber yang dapat diikuti secara langsung maupun secara virtual. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article