Jumat, Maret 29, 2024

Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batang Hari Semakin Menjadi, Aparat Tutup Mata?

Must read

Tambang Emas ilegal semakin marak di Sepanjang aliran Sungai Batang Hari. Meski ditolak masyarakat, namun ketegasan aparat keamanan dan kepedulian pemerintah masih belum menampakkan pergerakan. Entah memang pelaku bertangan besi atau kebal hukum ?

Solok Selatan, dutametro – Diduga, bertangan besi atau kebal hukum pelaku Tambang Emas ilegal bebas beroperasi. Bahkan parahnya pelaku seenaknya menggunakan alat berat jenis Excavator dalam melancarkan aksinya. Tak merasa takut sedikitpun, pelaku Tambang emas semakin tumbuh subur di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari tepatnya di Jorong Satu Pulau Panjang, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan titik Koordinat berkisar lebih kurang 6 km dari kota Kabupaten Dharmasraya.

Excavator dan BBM subsidi yang digunakan penambang emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari
tepatnya di Jorong Satu Pulau Panjang. (Foto: Arp)[/caption]

Parahnya hingga saat ini, aparat penegak hukum memang tidak mengetahui aktivitas tersebut atau ada indikasi pembiaran ?. Pantauan investigasi.news di lapangan senin (16/06) delapan unit alat berat jenis excavator berbagai merk sedang beraktifitas memporak porandakan bahu sungai batang hari mencari butiran emas menggunakan books. Tak puas sampai disitu, pelaku juga diduga kuat memakai bahan bakar minyak (Bbm) bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Sopian romi pejabat (pj) Wali Nagari Lubuk Ulang Aling di kantornya Kampung Baru Pulau Panjang senin (16/06) membenarkan adanya aktivitas tambang emas di Jorong Satu Pulau Panjang ini. “Setau saya tambang emas tersebut sudah beraktifitas lebih kurang satu bulan, namun sampai saat ini kita tidak mengetahui apakah penambang emas tersebut mengantongi legalitas yang lengkap apa tidak”, ucapnya.

“Sebab semenjak berjalannya usaha tambang emas tersebut sampai saat ini pelaku belum ada kordinasi dengan Pemerintahan Wali Nagari Lubuk Ulang Aling. Selain itu kamipun juga tidak ada kewenangan untuk menegur para penambang emas tersebut”, terang Sopian lagi.

Lebih lanjut Sopian mengatakan, “wewenang untuk menindak kejahatan tambang emas tampa izin itu tentu aparat penegak hukum seperti dari kepolisian, namun sampai saat sekarang dari pihak kepolisian diam saja”, jelasnya Sopian.

Sementara dilain sisi, Pahrevi Yani dari ( Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia Pusat (BPAN LA.I) mengutuk keras pelaku tambang emas ilegal tersebut. “itu sudah pasti merusak dan mencemari air sungai dan sangat merugikan kepada orang banyak, apalagi pelaku tambang memakai air mercury yang sangat berdampak buruk terhadap manusia, kemudian yang menggunakan air tercemar mercury juga akan berpengaruh pada ekologi bersifat jangka panjang yaitu meliputi kerusakan struktur komunitas gen jaringan makanan tingkah laku dan fisiologi hewan air, sementara pihak yang menikmati hasil dari kejahatan tambang itu menguntungkan segelintir orang”, tegas Pahrevi.

“Dengan efek yang separah itu, sangat kita sayangkanlah apabila dari pihak penegak hukum tidak merespon dan jeli melihat maraknya tambang emas ilegal di Nagari Lubuk Ulang Aling ini”, ucap Pahrevi kecewa. Apabila dari pihak penegak hukum tidak ada tindakan terhadap para pelaku penambang tentu masyarakat semakin mempertanyakan ada apa di balik aktifitas tambang emas ilegal ini, seakan-akan bisa membuat penegak hukum bungkam, hebat sekali mereka?”, tanya Pahrevi geram.

Excavator yang digunakan penambang emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari. (Foto:Arp)

“Harapan kita kepada Kapolda Sumatera Barat, demi melestarikan alam agar terjaga keutuhannya mohon di tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum di negara kita ini, tapi saya sangat yakin dan percaya kepada pihak kepolisian akan menindak tegas kepada pelaku tambang tambang ilegal tersebut, apalagi zaman sekarang ini tidak ada manusia kebal hukum”, sebut pahrevi lagi.

(tim)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article