Bondowoso,dutametro.com.- Pelaku Penebang Kayu Liar Diamankan BKPH Klabang.Antisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut) yang harus dilakukan oleh petugas Perhutani pada musim kemarau ini tidak hanya pada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saja,Namun tindakan tegas harus dilakukan bagi para pelaku illegal logging (pencurian kayu).Kamis 7/9/23.
Nasib Sial dialami oleh Ntn als. Sf 48 tahun warga dusun leprak Desa Leprak kecamatan Klabang – Bondowoso yang kedapatan oleh petugas patroli gabungan Perhutani dan Polsek Klabang sedang melakukan penebangan pohon jenis jati tanpa ijin (illegal logging) dan akhirnya harus berhadapan dengan hukum di mapolsek Klabang.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti,3 (tiga) gelondong kayu jenis jati dengan ukuran 250 cm d 25 cm, 240 cm d 21 cm dan 250 cm d 17 cm berikut 2 (dua) buah alat bukti berupa kapak kecil dan besar.
Kepala Resort Pemangku Hutan ( KRPH )Kusno Adi mengataka,” lokasi tempat perkara berada dipetak 78A Tanaman jati tahun 2003,guna proses lebih Lanjut,pelaku beserta barang bukti kamu serahkan ke Polsek Klabang.” Papar Kusno saat dikonfirmasi oleh tim media
Kanit Reskrim Polsek Klabang Aiptu Darweis Napitupulu L,SH Didampingi Babinkamtibmas Desa Leprak Aipda Supriyanto bersama Bripda Alfiansyah Anggota Polsek Klabang,Membenarkan saat melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan.pihaknya telah mengamakan satu orang diduga pelaku ilegal logging berikut bersama Barang buktinya
“Kami dari jajaran Polsek akan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Untuk itu saya himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging dan tidak bermain main dengan hukum, karena pasti tindakan tegas akan kami terapkan.” Papar Darweis.
Ronny Merdyanto selaku Administratur Perum Perhutani Bondowoso menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polsek Klabang yang telah membantu petugas perhutani dalam rangka pelaksanaan patroli gabungan dan berhasil mengamankan pelaku illegal logging.
“Dengan kejadian ini saya berharap ada efek jera untuk kedepannya tidak akan terjadi lagi tindak pidana pencurian pohon oleh masyarakat dan hutan lebih aman serta kondusif.” Tutur Rony saat dikonfermasi lewat Celulernya.
Dari pantauan di lapangan kejadian tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyerahan laporan huruf A dari perhutani kepada Polsek Klabang nomor 003/BT/BRE/2023 tanggal 7 September 2023. Dan jumlah 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000, (Sun ).