Rabu, April 17, 2024

Masih membandel, Intruksi Kapolri Diabaikan, Ilegal Mining Tetap Beraktivitas, Pihak Penegak Hukum Bungkam

Must read

Maraknya aktifitas tambang ilegal di kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat, tepatnya kecamatan Sangir Batanghari dan kecamatan KPGD terus berjalan. Meski telah beberapa kali dimediakan namun tidak ada respon pihak kepolisian Solok Selatan dalam menjalankan Intruksi Kapolri terkait dengan Tambang Emas tanpa izin harus di basmi namun sampai saat ini masih beraktivitas.

Perintah Kapolri kepada jajaran kepolisian baik ditingkat mabes dan para Kapolda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia untuk berkomitmen memberantas kejahatan ilegal mining di daerah masing-masing

Intruksi Kapolri Republik Indonesia Tidak berarti di Solok Selatan buktinya sampai saat ini Tambang Emas tanpa izin tetap beraktivitas padahal sudah ada Intruksi Kapolri terkait ilegal mining di basmi namun tidak dipatuhi oleh pihak kepolisian Solok Selatan

Terkait tambang emas Tampa izin tersebut, Dirkrimsus polda Sumbar Saat di konfirmasi melalui WhatsApp hanya menjawab singkat saja ,Lansung saja ke polres nya singkat

Sebelum nya pada tanggal 20 Oktober 2022 Teleh mengamankan alat berat jenis excavator , namun hanya satu unit saja yang diamankan, padahal alat berat jenis excavator beraktivitas marak di Solok Selatan tersebut tentu jadi tanda tanya besar oleh beberapa kalangan masyarakat Sumatra barat, ada apa sebenarnya?

Pantauan media ini Tambang Emas tanpa izin tersebut memakai alat berat jenis excavator masih beraktivitas di beberapa lokasi tepatnya di Alai Mudik Talantam, Limau Sundai dan Kampung Baru Pulau Panjang di seberang Dermaga sepanjang aliran Sungai Batanghari wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari. Penambang ini diduga dibekingi oleh oknum penegak hukum, buktinya tidak tersentuh.

Salah satu masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa terkait tambang emas Tanpa izin tersebut memang adanya, malah sudah lama, ada Tambang Emas Dompeng, Glondong lobang dan Tambang Kapal Keruk.

“Lokasi tambang lobang atau glondong berada di timbahan,Sapan dan lompatan sementara kapal keruk berada di aliran sungai Batanghari dan juga dompeng,” ucapnya

Sementara penambang (bapak udn) pernah kami dapatkan informasi, katanya bahwa di lokasinya timbahan mengatakan kami ada mengeluarkan biaya untuk beraktivitas tergantung hasilnya, jika hasil banyak tentu setornya juga di lebihi.

Saat di konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Sudirman melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab alias bungkam.

Terkait membisunya Polres Solok Selatan terhadap bentuk kasus ilegal, mendapat tanggapan serius dari Fuaddy Chaidir Rosha, merupakan Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatra Barat.
Menurutnya, pihak Polres Solok Selatan, memiliki tanggung jawab penuh membasmi segala bentuk kejahatan terjadi di wilayah hukumnya.

Sementara Ilegal mining juga merupakan tindakan kejahatan. Maka dari itu, wajib bagi Jajaran Kepolisian untuk menindak pelaku dengan tegas, Tanpa tembang pilih sehingga tidak ada lagi muncul dugaan oknum anggota Polri mem-back up atau sebagai beking kegiatan tambang emas ilegal tersebut.

“Sebagai Ketua DPD SPRI Sumatera Barat, akan mengawasi secara berkesinambungan, bahkan siap melaporkan tertulis ke mabes polri . Agar tidak ada lagi oknum aparat bermain,dan aliran sungai Batanghari sampai ke provinsi Jambi tidak lagi tercemar,” pungkasnya.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article