Kamis, Maret 28, 2024

Kejari Pulpis Kembali Tandatangani MoU bersama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan

Must read

Guna melanjutkan dan meningkatkan kerjasama serta penanganan masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. dan Chief Executive Officer PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan, Fariz Hariyoso yang didampingi oleh para jajarannya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (06/12/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Pulpis bersama Pelindo bukanlah kali pertama, yang sebelumnya telah di sepakati pada tahun 2020 dan berakhir pada awal triwulan II tahun 2022.

Nota Kesepahaman yang berlaku selama 2 (dua) tahun memiliki tujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan atau yang lebih dikenal PELINDO. Selain itu juga sebagai payung bagi ke dua belah pihak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bersama lainnya.

Dalam sambutannya, Fariz Hariyoso mengatakan sangat berterima kasih dengan nota kesepahaman yang diadakan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam hal penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum. Kami berharap semoga MoU kali ini berjalan dengan baik, karena kami merasa sangat terbantu dengan layanan JPN Kejari Pulpis selama ini.” ujar Fariz Hariyoso.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi, S.H., M.H. dalam sambutannnya mengatakan dilakukannya penandatanganan MoU kembali bersama PELINDO bermaksud untuk melanjutkan Kerjasama yang telah dijalankan sebelumnya. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PELINDO diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PELINDO.

Selain itu, selama ini kerjasama yang sudah terjalin dengan baik melalui berbagai kegiatan bersama diharapkan tetap dapat dipertahankan, seperti misalnya dalam pemberian bantuan sosial bersama kepada masyarakat yang membutuhkan, kepada warga korban banjir, dan juga bakti soaial dalam rangka hari besar keagamaan (Idul Adha).

Dr.Priyambudi berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi PELINDO Sub Regional Kalimantan.( RD)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article