Selasa, April 16, 2024

Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Ranah

Must read

Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar , pada Jumat Dini Hari (04/4/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
DB alias IW (47) warga Desa Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 unit Hp merek Samsung dan nokia, Uang Tunai Sejumlah Rp.1,480,000 hasil Penjualan, 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy warna Merah Hitam Nopol BM 2946 ZAQ yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (04/02/2022) sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun III Celengkok Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DB alias IW selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam tisue yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Dunhill, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru, dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Sulis)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article