Jumat, April 26, 2024

Bupati Pessel Terima Penghargaan Terbaik Soal Layanan Publik dari Ombudsman

Must read

Pesisir Selatan, Dm-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, terima penghargaan atas kepatuhan terkait standar pelayanan publik 2022 dari Ombudsman, dengan skor 80,71 atau nilai tertinggi. Bupati Rusma Yul Anwar di Painan, Rabu, (8/2/2023) mengungkapkan, capaian tersebut tak terlepas dari kontribusi dan kerja keras semua elemen yang ada di lingkup daerah yang telah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Kami pemerintah kabupaten dan pribadi mengucapkan terima kasih pada semua pihak, termasuk Ombudsman atas apresiasi ini,” tuturnya.

Penghargaan itu diterima langsung Bupati Rusma Yul Anwar dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani. Acara dihadiri Asisten III Setdakab, Emirda Ziswati Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni serta Kadis Kominfo Junaidi. Bupati berharap penghargaan tersebut, hendaknya menjadi standar pelayanan publik yang lebih baik untuk masa mendatang supaya menjadi lebih baik.

Ia mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri. Sebab, pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja. Dalam kesempatan itu, bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan tersebut sangat penting, tapi bukanlah tujuan utama kita. Karena pemerintah kabupaten itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat. Itu amanah kita,” tegasnya.

Bupati berharap pada penilaian tahun 2023 nilainya bisa meningkat lagi. Maka itu, kepada setiap OPD wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publiknya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani dalam sambutan menjelaskan, penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ombudsman RI, tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebutkan Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya. Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat) dan pengaduan (pengelola pengaduan).

Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar juga melakukan penandatanganan Fakta Integritas Kepatuhan Pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun YouTube Ombudsman RI secara live. **

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article