Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE.,SH.,M.Si menyampaikan Nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Ta.2022 kepada DPRD Kabupaten Nias bertempat di Ruang Paripurna DPRD Nias. Senin, 08/08/2022.
Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli dan didampingi Wakil ketua I DPRD Nias Sabayuti Gulo serta Wakil ketua II DPRD Nias Ameyunus Zai.
Pada sambutan Bupati Nias mengatakan APBD Kabupaten Nias Ta.2022 hingga pertengahan bulan sudah berjalan dengan baik.
“Penyelenggaraan program dan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Ta. 2022 sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Nias No : 05 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Nias Ta. 2022, kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Ta. 2022 telah berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagaimana hasil evaluasi dan pengendalian program kegiatan APBD Kabupaten Nias Ta. 2022, masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD, sehingga membutuhkan penyesuaian – penyesuaian mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah.” sambutnya
Seterusnya Bupati Nias mengatakan perlu dilakukan perubahan APBD Kabupaten Nias Ta 2022, sesuai ketentuan peraturan pemerintah No : 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila, Pertama. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Ke-dua. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar sub organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, Ke-tiga. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Ke-empat. Keadaan darurat, dan Ke-lima. Keadaan luar biasa.” urai Bupati Nias
Masih Bupati Nias menjelaskan bahwa dengan mempedomani Permendagri No : 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Ta.2022, perubahan KUA, dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Ta.2022 selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala daera dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Perda kabupaten Nias tentang perubahan APBD Ta. 2022.” katanya
Terakhir Bupati Nias menyampaikan ringkas kerangka pendanaan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Ta.2022 yang digambarkan sebagai berikut yakni Pendapatan daerah, meliputi PAD diasumsikan akan meningkat sebesar Rp.9.101.292.321. dari target sebelumnya sebesar Rp.80.849.892.196. sehingga menjadi sebesar Rp.89.951.184.517. atau naik sebesar 11.26 %, dan pendapatan transfer diasumsikan akan meningkat sebesar Rp.15.677.649.018 dari target sebelumnya sebesar Rp.831.952.894.040. sehingga menjadi sebesar Rp.847.630.543.058. atau naik sebesar 1.88 %. Sementara Belanja Daerah terdiri dari, pada perubahan APBD Kabupaten nias Ta.2022 kebutuhan belanja daerah ditargetkan naik sebesar 10,82% dibandingkan dengan APBD induk Ta.2022 yakni semula dialokasikan sebesar Rp.943.002.786.236. menjadi Rp.1.045.059.830.236. atau bertambah sebesar Rp.102.057.044.000. yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.” Papar Bupati Nias
Turut hadir Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Mewakili Polres Nias, unsur forkompida Kabupaten Nias, staf ahli Bupati Nias, aaisten Sekda Kabupaten Nias, kepala bagian sekda kabupaten Nias, Kepala OPD Kabupaten Nias, Camat sw-Kabupaten Nias dan pimpinan BUMD Kabupaten Nias. (Herman)