Sabtu, September 30, 2023

PTUN Medan Nyatakan Gugatan Be’aro Zebua Ditolak

Must read

Nias,dutametro.com .- Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan menyatakan Gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias atas Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo Tahun 2022 ditolak
yang tertuang dalam
putusan Nomor : 44/G/2023/PTUN. Medan, Selasa, 08/08/2023.

Hal ini diketahui melalui press release Dinas Kominfo Kabupaten Nias menerangkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada Tahun 2022, setelahnya Bupati Nias mengeluarkan surat nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022, hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

Surat Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk
teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 tahun
2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.

Atas Surat pembatalan tersebut, Be’ aro Zebua menggugat Bupati Nias di PTUN Medan pada tanggal
16 maret 2023 dengan mendaftar secara online melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu Bupati Nias Yaatulo Gulo selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil bagian hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara
hybrid (off line dan on line).

Masih press release Dinas Kominfo Kabupaten Nias menguraikan bahwa Proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan jawaban, duplik dan bukti surat, saksi dan konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Seterusnya dari hasil proses persidangan PTUN Medan, Majelis Hakim memutuskan dalam amar
putusan menyatakan bahwa Eksepsi tergugat tidak terima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Terakhir Dinas Kominfo Kabupaten Nias melalui Kepala Bidang komunikasi dan informatika Budiaman Mendrofa menjelaskan, Dengan Putusan PTUN Medan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Nias dalam menerbitkan
Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
yang disampaikan oleh Be’aro Zebua tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa penerbitan surat Bupati Nias tersebut
juga mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.” tulis Kabid KI (herman)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article