Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Solok Selatan mendukung penerapan keadilan Restorative Justice

Must read

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendukung penuh penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di daerah. Sebab, penyelesaian permasalahan dengan jalan restoratif ini dianggap sesuai dengan paham hidup masyarakat di Minangkabau.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Bimtek Pembinaan Lembaga Adat : Implementasi Restorative Justice di Wilayah Hukum Solok Selatan, Kamis (8/12/2022).

“Kami pemerintah kabupaten mendukung penuh dilaksanakannya restorative justice ini di tengah masyarakat karena ini dihubungkan dengan nilai budaya Minangkabau ada kesamaan cara penyelesaian sengketa dengan musyawarah mufakat,” kata Khairunas siang ini.

Meski demikian, restorative justice ini adalah hal baru yang didengar oleh para pemuka adat di Solok Selatan, kendati penerapannya sudah sangat familiar. Maka diperlukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami manfaat dan tujuan dari hal tersebut.

Khairunas melanjutkan, penerapan restorative justice di tengah masyarakat ini sesuai dengan pepatah Minang yang mengatakan ‘kok karuah dijaniahkan, jikok kusuik disalasaikan’. Sehingga diharapkan para pemuka adat ini tidak akan sulit dalam memahami dan menyampaikannya kepada masyarakat.

“Sehingga ke depan saya berharap kepada para pemuka adat, tidak ada lagi kusuik nan indak salasai,” imbuh Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana mengatakan sosialisasi ini sejalan dengan telah adanya rumah restorative justice di Solok Selatan, tepatnya di Nagari Padang Air Dingi, Kecamatan Sangir Jujuan.

“Rumah ini telah diresmikan dua bulan yang lalu. Kami berharap rumah itu bukan sekedar seremonial saja tapi benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan, khususnya masalah hukum di Solok Selatan,” kata Slamet.

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah hukum dengan jalan restorative justice ini merupakan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan kedua belah pihak, pemuka adat dan daerah dengan jalan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Permasalahan yang bisa diselesaikan tak hanya perkara pidana namun juga perkara perdata. Sehingga persoalan hukum yang terjadi tidak perlu masuk ke persidangan.

“Kita tidak mau image hukum itu selalu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tapi inginnya hukum itu tajam ke atas, humanis ke bawah,” tandasnya.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadir oleh pemuka adat dan Karapatan Adat Nagari (KAN) di Solok Selatan.

Narasumber kegiatan berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). (Med)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article