Jumat, Maret 29, 2024

Polisi Tangkap 2 Pria Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kontrakan

Must read

Bandarlampung, Dutametro.com – Dua orang pria ditangkap dan diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang. Kedua pria tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan mereka sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 4 April 2023.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30) warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan “Anggota kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).

Selanjutnya AKP Aris menuturkan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo.

Kemudian menurut Kasat, penangkapan pelaku di rumah kontrakan berawal dari informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Tunggal Warga ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Aris juga memaparkan, “Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Alhasil dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013 ini.

Selanjutnya Aris juga menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan Aris, ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article