Sabtu, April 20, 2024

Kangkangi Aturan, Tower Liar Di Kelurahan Air Dingin Abaikan Perintah Bongkar Dari Pemko Sawahlunto

Must read

Kisruh Tower liar di depan Rumah Potong dan Cagar Budaya Goedang Ransoem Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto berlarut-larut hingga kini.

Awalnya masyarakat menganggap berdirinya tower ini sudah melalui proses perizinan dari Dinas/Instansi terkait , faktanya saat Sidak Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) kota Sawahlunto pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 terungkap bahwa pendirian tower ini tidak berizin alias bangunan liar dan berujung pada perintah pelarangan untuk melanjutkan dan menghentikan segala aktifitas yang terkait dengan keberadaan tower liar tersebut dan dilanjutkan dengan surat perintah untuk melakukan Pembongkaran.

Namun nyaris satu bulan dari Sidak SK4 tersebut, tower liar ini masih kokoh berdiri kangkangi aturan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam hal izin pendirian bangunan (PBG), bahkan kembali melakukan aktifitas dengan menghidupkan lampu yang berada dipuncak Tower seperti yang terlihat oleh awak media pagi ini , Kamis, 9 Juni 2022.

Salah satu warga yang melintas (Y) mengatakan kemaren ada dua orang membawa tali dan memanjat tower tersebut dan menyatakan keheranannya karena didinding tower itu masih terpasang spanduk pelarangan.

“Itu spanduk larangan masih terpasang tapi kok ada yang bekerja , apakah sudah diizinkan ? tanya Y.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dwi Darmawati saat dikonfirmasi awak media terkait adanya aktifitas di areal terlarang tersebut menegaskan bahwa tower itu tidak berizin dan tidak diizinkan serta sudah melayangkan surat pada pemilik tower untuk segera melakukan pembongkaran.

“Izinnya tidak kami keluarkan dan kami sudah menyurati pihak tower untuk segera melakukan pembongkaran” kata Dwi Darmawati.

Dalam surat DPMPTSPNAKER Sawahlunto bernomor No.503/252/DPMPTSPNAKER/SWL-2022 tertanggal 12 Mei 2022 terkait keberadaan tower di Kelurahan Air Dingin dengan tegas menyatakan perintah bongkar pada poin 5 yang berbunyi =
BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS MAKA BERSAMA INI KAMI MINTA KEPADA SAUDARA UNTUK SEGERA MEMBONGKAR BANGUNAN TOWER DIMAKSUD.

Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH saat dikonfirmasi awak media ,membenarkan bahwa tower tersebut tidak ada izinnya.

“Tidak ada izinnya dan untuk itu dinas terkait sudah kita minta menindaklanjutinya dan telah mengeluarkan surat perintah pelarangan dan pembongkaran”. Mengenai adanya aktifitas kembali dengan hidupnya lampu sinyal/suar dipuncak Tower , akan segera kita telusuri, Kata Deri Asta.

Kami sangat berterimakasih kepada siapapun terkhusus pihak perusahaan yang ingin berinvestasi dikota ini. Namun tentu saja mesti melalui tahapan proses perizinan yang telah ditetapkan.

“Prosesnya mudah kok, bisa secara online dan tidak dipungut biaya apapun” papar Wako Deri Asta.

Dilapangan tak ada seorangpun dari pihak tower yang dapat dikonfirmasi , tak ada Plank Proyek dan tak ada kantor ataupun bedeng tempat berlangsungnya aktifitas pengawasan pembangunan ataupun administrasi perusahaan.

Hal ini sangat disayangkan karena akibat pendirian yang tanpa izin dan tanpa sosialisasi pada masyarakat ini nyaris menyebabkan kekisruhan dan Cakak Antar Kampung karena status tanah tempat tegakknya tower tidak berizin alias bangunan liar tersebut.

Sangat diharapkan sekali kepada aparat penegak PERDA ataupun penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi mengantisipasi permasalahan ini tidak melebar kemana-mana sehingga dapat menimbulkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

*Marjafri

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article