Sabtu, April 20, 2024

Bupati Nias Lepas Tukik di Perairan Kabupaten Nias

Must read

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias melakukan pelepasan Tukik (anak penyu) di Perairan Kabupaten Nias bertempat di Tagaule, Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias. Senin, 08/08/2022.

Dalam kegiatan yang diprakarsai oleh Rumah Penyu Nias tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE.,SH.,M.Si mengatakan pada sambutannya kegiatan kita hari ini sangat bermanfaat.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan penting dan sangat bermanfaat yaitu pelepasan Tukik (anak penyu) di perairan kabupaten nias ke habitatnya sebagi upaya pelestarian sumber daya penyu. Penyu merupakan salah satu biota laut yang memiliki peranan penting untuk menjaga ekosistim laut yang sehat, dalam sistim makanan dilaut penyu berfungsi sebagai pengontrol populasi ubur-ubur yang menjadi predator ikan-ikan kecil dilaut sehingga ikan-ikan kecil berkesempatan tumbuh besar kemudian beberapa jenis penyu turut membantu penyebaran dan menjaga produktivitas lamun serta terumbu karang dimana kedua ekosistim ini berperan penting dalam menjaga keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi sumber protein hewani bagi manusia.” imbuh Bupati Nias

Masih Bupati Nias menjelaskan bahwa saat ini penyu semakin langka dan populasinya terancam punah, yang disebabkan seperti kegiatan perdagangan, baik dalam bentuk daging, sisik dan telur. Penangkapan kegiatan perdagangan penyu masih kerap terjadi sedangkan untuk jenis penyu yang banyak digemari yakni penyu lekang dan penyu belimbing dimana kedua penyu ini masuk dalam kategori tujuh (7) penyu didunia yang terancam punah dan dilindungi. Untuk meningkatkan kesadaran pelestarian perlindungan penyu telah dibuat peraturan dan perundang-undangan yakni, kesatu. UU No : 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistimnya, Ke-dua. Peraturan Pemerintah RI No : 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, ke-tiga. Permen Lingkungan hidup dan kehutanan No : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung, dan ke-empat. Menurut konservasi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah (cites) penyu dilarang diperdagangkan untuk tujuan komersial. ” Papar Bupati Nias

Pada kesempatan itu juga Bupati Nias mengajak para Nelayan dan seluruh masyarakat kabupaten nias untuk turut memutus mata rantai perdagangan penyu dengan tidak menangkap penyu dari habitatnya, tidak mengambil telur dan tidak mengkonsumsi serta tidak memperdagangkan daging, telur dan bagian tubuh penyu lainnya serta tidak membeli dan menggunakan asesories berbahan penyu. Kemudian berharap semoga tukik yang dilepaskan hari ini dapat survive, berkembang biak secara alami dan bertambah populasinya.” harap Bupati Nias (Herman)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article