Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membangun tekad bersama meraih predikat kabupaten informatif pada Pemeringkatan Badan Pubilik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022.
“Sejalan dengan semangat Good Governance yang terus digelorakan Pak Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaaan, serta berkaitan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar, saya optimis seluruh PPID Utama dan PPID Pelaksana terus meningkatkan kinerja pelayanan dan keterbukaan informasi, agar pada penilaian tahun ini kita meraih predikat informatif,” kata Kepala Dinas Kominfo Rovanly Abdams didampingi Kabid IKP Misbahul Khair, di ruang kerjanya, Selasa, (9/8/2022).
Untuk mencapai itu, Pemkab Dharmasraya sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti layanan informasi yang menjadi penyelenggaraan Keterbukaan Informasi itu sendiri .
Rovanly Abdams menilai publik saat ini semakin kritis dan rasa ingin mengetahui apa saja yang dikerjakan pemerintah cukup tinggi. Publik juga memiliki peran mengontrol kinerja pemerintah.
“Karena itu kita harus mampu meyakinkan publik melalui penyampaian progres capaian kinerja sebagai bagian dari informasi publik dengan mengemasnya secara baik dan efektif,” sebut rovanly.
Sementara itu, PPID Utama yang juga Kabid IKP Dinas Kominfo Misba Ulkahir, mengemukakan semangat dan tekad untuk dapat menjadi PPID yang Informatif memang harus dibangun mulai sekarang.
Apalagi setelah PPID melekat ke Dinas Kominfo setelah sebelumnya di Bagian Humas Sekretariat, sehingga diperlulan motivasi lebih agar PPID terlaksana secara maksimal.
Menurtu Misbah perlu adanya komitmen bersama seluruh elemen penyelenggara Keterbukaan Informasi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.
“Untuk mencapai apa yang menjadi tujuan bersama ini, kita berharap dukungan komitmen seluruh pihak terkait, ini juga sudah kita dituangkan dalam nota kesempahaman bersama seluruh PPID pembantu beberapa waktu lalu,” lanjut Misbah
Seksi Layanan Informasi PPID Wetri Yenni, menambahkan seluruh unsur yang diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik dinilai sudah dipenuhi PPID Dharmasraya.
“Kita sudah memiki website PPID, menyediakan meja layanan informasi PPID, serta pemanfaatan flafon media sosial sebagai layanan informasi yang dapat diakses masyarakat luas,” ujarnya.
“Seluruh informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dapat diakses melalui laman website PPID serta layanan lainnya, terhadap informasi yang tidak ada di PPID utama akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan, artinya setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat kita komitmen berikan, tentunya dengan SOP yang ada. Namun, namun ada informasi yang memang dikecualikan, apa saja Informasi yang dikecualikan itu akan dibuatkan semacam draf dalam bentuk keputusan nantinya,” tambah dia.