Jumat, Maret 29, 2024

DPRD Agam Tanggapi Pendapat Bupati Mengenai Ranperda Tentang LKN dan LAN

Must read

DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi DPRD Agam atas Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Senin (10/1).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Agam menanggapi saran dan pendapat serta pertanyaan dari Bupati terkait dengan Ranperda tersebut, seperti saran Bupati agar dilakukan penyelarasan antara Ranperda dengan Naskah Akademik, dimana pihak DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanismenya.

Selain itu, terkait dengan saran bupati agar ditambahkan mengenai muatan dalam Peraturan Nagari tentang Pembentukan LKN dan LAN, DPRD Agam juga sependapat dengan saran tersebut dan akan ditambahkan disaat pembahasan selanjutnya.

Pada pandangan Bupati sebelumnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi terkait dengan Ranperda tersebut yang termuat pada BAB III Naskah Akademik. Menyikapi hal tersebut, DPRD Agam akan melakukan pembahasan kembali secara cermat dan akan menghapus jika memang ada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi sebagai rujukan dalam penyusunan Ranperda tentang LKN dan LAN.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article