Jumat, Maret 29, 2024

M. ALWI KEMBALI MANGKIR SIDANG DENGAN ALASAN SAKIT, LQ INDONESIA LAW FIRM: KEJARI JAKTIM SEOLAH TAK BERTAJI

Must read

Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Surya Rezeki Timber Utama atas nama terdakwa Terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 08/06/2022.
Dalam sidang yang sedianya diagendakan untuk pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Keberatan Penasihat Hukum, terdakwa M. Alwi kembali tidak datang menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Sebelumnya, terdakwa M. Alwi juga mengaku sakit hingga akhirnya mangkir dalam dua kali persidangan yang mengakibatkan penundaan persidangan.
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Muarif, S.H., sempat menetapkan skorsing persidangan beberapa menit untuk mengambil sikap terhadap alasan terdakwa M. Alwi tersebut, setelah skors dicabut, Majelis kemudian menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa M. Alwi ditangguhkan hingga yang bersangkutan sembuh kembali, sementara pemeriksaan terhadap terdakwa Junaidi Hasan tetap dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban, mengaku sangat miris.

Jaka menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seolah tak bertaji menghadapi seorang M. Alwi.
“Tugas kami selaku penasihat hukum korban bukan hanya sekadar memberikan advice dan pendapat hukum, tetapi dalam perkara ini, kami juga ikut mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan. Makanya tadi begitu Majelis selesai membacakan penetapkan penangguhan pemeriksaan terhadap M. Alwi, kami langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum supaya lebih aktif dalam menindaklanjuti alasan ketidakhadiran si terdakwa ini” kata Jaka.
Jaka juga mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa ke persidangan adalah kewajiban Jaksa selaku penuntut umum, sehingga ketika salah satu terdakwa tidak hadir karena alasan sakit, seharusnya Jaksa lebih proaktif untuk menanggapinya.
“Tapi di beberapa kali persidangan ini kan seolah Jaksa pasif aja. Begitu penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat sakit, dia engga berusaha untuk follow up menemui si terdakwa untuk cari second opionon, malah dibiarkan sampai tiga kali tidak hadir. Akhirnya sekarang pemeriksaan terhadap M. Alwi sudah dinyatakan ditangguhkan, tapi kita belum tau kebenaran apakah terdakwa M. Alwi ini beneran sakit atau pura-pura sakit.” Pungkasnya.
“Kalo sudah begini, mau engga mau kami akan bersurat ke Jamwas untuk meminta pengawasan terhadap perkara ini supaya penuntut umum bisa lebih serius. Ini kan perkara pidana umum, terdakwa harus hadir baru bisa diperiksa, jadi kami minta supaya dipastikan betul ini M. Alwi beneran sakit atau tidak.” Tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, ketika kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama. Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual. Kegiatan dan aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anak-anaknya.

Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar 900 juta rupiah. Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian 10.6 Miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan. Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, serta pasal penipuan 378 KUHP.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam permasalahan hukum, Kepala Cabang LQ

Indonesia Law Firm Jakarta Pusat Agus P Handaja, SE menghimbau agar segera menghubungi penasihat hukum diwilayah masing masing. Untuk masyarakat yang berada di area Jakarta, bisa menghubungi Hotline LQ di 0818 0489 0999 untuk meminta pendapat hukum terhadap semua kendala yang dialami.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article