Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Solok Selatan gelar sosialisasi OSS bagi pelaku UMKM

Must read

Pemkab Solok Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku UMKM yang diadakan di Wisma Gemini, Kamis (09/06/2022). 

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu bentuk reformasi perizinan  yang merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM. 

Diharapkan dengan penggunaan system OSS, layanan perizinan menjadi lebih efektif, mengurangi birokrasi panjang dan mempermudah para pelaku usaha untuk memperoleh perizinan.

Sistem ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta menjadi turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ketentuan sistem OSS juga tercantum dalam Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sosialisasi Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku UMKM di Solok Selatan ini digagas untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Solok Selatan yang dikuti oleh 28 orang pelaku UMKM se Kecamatan Pauh Duo, yang direncanakan akan menyasar sebanyak 230 pelaku UMKM se Solok Selatan.

Dihubungi secara terspisah, Feris Novel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengembangkan sumber daya pelaku usaha dan menggerakan roda perekonomian masyarakat secara riil dari bawah. 

‘’Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat Solok Selatan, melalui kemudahan izin berusaha. Selain itu juga untuk mendorong muncul dan berkembangnya usaha kecil dan menengah’’, katanya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Afria Senja mengatakan sosialisasi ini adalah pembekalan dan memberikan edukasi, sekaligus bimbingan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam menentukan dan menetapkan jenis perizinan berusaha, ditentukan berdasarkan penilaian beberapa indikator dan aspek tertentu, maka kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi.

Untuk itu, perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan, sementara itu jenis perizinan usahanya juga berbeda berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha.

Kegiatan ini merupakan program kegiatan dengan anggaran DAK Non Fisik tahun 2022. Kegiatan ini juga telah dilaksanakan pada tangga 2 dan 3 Juni lalu di Hotel Pesona Alam Sangir. Kemudian tanggal 7 hingga 13 Juni 2022 akan dilaksanakan di Wisma Gemini Kecamatan Pauh Duo. (Met)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article