Kamis, Maret 28, 2024

Tambang Emas Ilegal Dengan Alat Berat Masih Berjalan. Kapolres Solok Selatan Tak Bereaksi ?

Must read

Solok Selatan, Dutametro- Aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batanghari masih terus berlanjut. Diduga aktivitas ilegal yang sering memakan korban ini berjalan tanpa hambatan dari pihak penegak hukum Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Pantauan media ini di Sepanjang Sungai Batanghari tepatnya di Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Alung Aling pada Rabu 10/8/2022 masih terlihat sejumlah pelaku disibukkan dengan aktivitas tambang menggunakan alat berat jenis escavator.

Penjelasan Kabit Pertambangan Sumatera Barat” Inzuddin menyampaikan bahwa terkait untuk izin tambang emas sepanjang pengelolaan kita hanya 2 izin di kabupaten Solok Selatan, yaitu PT.Bumi Indonesia Bersinar dan PT.Niaga Inti Mineral dan lokasinya sekitaran batang Bangko nagari lubuk ulang Aling Kecamatan Sangir Batanghari.

Inzuddin juga menerangkan bahwa pengelolaan IUP tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat (kementerian ESDM) Sesuai UU nomor 3 tahun 2020 dan data dan dokumen perizinan sudah di serahkan sejak tgl 21 Desember 2020.

“Nah dan sesuai informasi yang kami peroleh perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut belum beroperasi secara total di lapangan, berarti di wilayah lain selain batang Bangko tidak ada izin sama sekali”, ucap Inzuddin kabit pertambangan Sumatera Barat.

Diketahui, meskipun perbuatan pelaku penambang tanpa izin tersebut melawan hukum dan sering di suarakan media, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum padahal jelas-jelas melanggar pasal 158 UU Minerba, Sangsinya sudah di tetapkan, baik PP no.15 tahun 2022 dan permen ESDM no. 16 tahun 2021, semua peraturan dikakangi dan di biarkan bebas beraktivitas memporak porandakan bahu sungai Batanghari (DAS).

Saat ini, lokasi yang dijadikan objek oleh pelaku penambang emas ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis excavator yang memporak-porandakan daerah aliran sungai (DAS) Batanghari sehingga air sungai batang hari tercemar sampai ke provinsi Jambi.

Aktivitas tambang ini sudah sering memakan korban jiwa. Sebelumnya pada Selasa, 19/7/2022 sebanyak tiga orang tewas saat melakukan penambangan emas secara ilegal tepatnya di Jorong Talakik Nagari Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Mereka tewas akibat tertimbun reruntuhan tanah di dalam lubang galian penambangan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Poerwanto saat dikonfirmasi memberikan pernyataan keras atas aktivitas ini. AKP Dwi mengatakan bahwa pihaknya telah berjalan melakukan penindakan untuk para pelaku penambang emas tampa izin tersebut.

“Selamat siang pak kita sudah berjalan untuk tidak ada kegiatan dan kita akan lakukan penindakan demikian pak,” ujar AKP Dwi Poerwanto via pesan singkat pada 6/8/2022.

Pantauan media Rabu 10 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB masih beraktivitas seperti biasa tak ada yang berubah para pelaku penambang emas tampa izin memporak-porandakan bahu sungai Batanghari sekaligus membantah apa yang dikatakan oleh kasat Reskrim polres Solok Selatan tidak terbukti. Bahkan para pelaku masih beraktivitas bebas di lapangan.

Saat di konfirmasi kembali pada Kamis, 11/8/2022, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Poerwanto menjawab sikat saja melalui WhatsApp.

“Terimakasih pak informasinya, kita masih giat ungkap 303 atensi S1,” jawabnya singkat.

Terpisah, Kapolres Solok Selatan AkPB Arif Mukti Surya Adhi Sabhara,A.H,S.I.K,M.Si saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis 11/8/2022 masih belum menjawab. (Tim)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article