Kamis, April 25, 2024

GPRI Laporkan Temuan Dugaan Penyelewengan Dana Ke Kejagung RI, Nilainya Mencapai Rp 300 Milyar

Must read

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( DPP LSM- GPRI ) laporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu  atas temuan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kredit macet senilai Rp 300 miliar kepada Kejaksaan Agung RI , Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 14.27 WIB .

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum DPP LSM GPRI, H Marjuni Irchandi kepada awak media.

” Iya benar, kami telah melaporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu ke Kejaksaan Agung RI , ” ungkap dia.

” Untuk sementara berkas – berkas laporan yang diserahkan belum bisa kami ungkapkan ke publik , ” imbuhnya .

Lebih lanjut , pria yang biasa disapa akrab Arjun berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mampu mengusut secara tuntas atas temuan yang disampaikan lembaganya.

” Harapan kami , Kejagung bisa usut tuntas siapa dalang atau yang diduga sebagai pelakunya , ” pungkas dia .

” Saat ini kita percayakan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan yang kami buat ,” tambah dia .

Vio Sari

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article