Jumat, Maret 29, 2024

Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor

Must read

Tanah Datar, Dutametro- Stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibisang kesehatan (Perpres No.72 Tahun 2021).

Di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 angka stunting sekitar 21,5%, dan berdasarkan hasil penimbangan massal pada bulan Agustus dengan menggunakan e-PPGBM angka stunting Tanah Datar mencapai 14,52%.

Hal itu disampaikan Kepala Baperlitbang Tanah Datar Alfian Jamrah ketika Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tanah Datar yang dilaksanakan di Aula Kantor Baperlitbang Tanah Datar, Jum’at (11/03).

Dikatakan Alfian secara nasional BKKBN sebagai liding sektor pelaksanaan program percepatan penurunan stunting siap melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas percepatan penurunan stunting pada tanggal 28 Januari 2021 lalu menjadi 14% melalui pendekatan keluarga.

“Untuk mendukung program pemerintah percepatan penurunan stunting ini ada 8 (delapan) OPD dan Instansi Vertikal yang berperan dalam kelengkapan data yaitu Dinas PMDPPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, dan Kementerian Agama,”sebut Alfian.

Tujuan dan kelompok sasaran dari percepatan penurunan stunting ini disampaikan Alfian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam rangka percepatan penurunan stunting ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

“Kelompok sasaran dari percepatan penurunan stunting ini adalah remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0-59 bulan,”tambah Alfian.

“Remaja pra nikah harus ada pendampingan dan pengawasan dari OPD terkait dengan berbagai program dan kegiatan serta sosialisasi sehingga stunting itu dapat dicegah dan diantisipasi.

Sementara itu Wakil Bupati Richi Aprian, SH MH, mengatakan jika percepatan penurunan stunting itu merupakan tanggungjawab bersama, bagaimana mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pola hidup bersih dan sehat.

“Mari kita bersama-sama mencegah stunting saling berkolabirasi dengan OPD dan dengan delapan aksi integrasi yaitu Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peran Nagari, Pembinaan KPM, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Stunting dan Review Kinerja Tahunan,”ujar Wabup.

Wabup berharap penanganan kasus stunting harus tepat sasaran dan pengalokasian anggaran yang sesuai untuk penanganan stunting tersebut sehingga percepatan penurunan kasus stunting berjalan dengan baik.

Wabup juga jelaskan terkait peraturan Bupati yang menjelaskan peran dan kewenangan nagari yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah nagari dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes termasuk dana desa untuk melaksanakan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat nagari.

Disampaikan Wabup ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi nagari untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam upaya mendukung upaya penurunan stunting.

Pada saat rakor yang diikuti OPD terkait itu tampil sebgai pemateri Baperlitbang, Dinas PMDPPKB dan Dinas Kesehatan. (Prokopim/mnh)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article