Bengkulu,dutametro.com.-Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang debt collector ilegal yang melakukan penagihan utang secara paksa tanpa dokumen resmi dari leasing. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu pada Senin (9/6). Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.
Keenam tersangka, yang berinisial HA, EH, DA, YS, NA, dan IA, dijerat pasal tindak pidana pemerasan dan pelanggaran hukum lainnya. Polda Bengkulu menekankan bahwa tindakan debt collector ilegal tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi debt collector ilegal lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Bengkulu. Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan dan penanganan kasus.