Senin, Oktober 7, 2024

Bupati Pasbar Serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021

More articles

Pasaman Barat,dutametro.com.–Sebanyak 350 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Jum’at (13/1) di aula kantor bupati setempat.

BupatiĀ  Pasaman barat Hamsuardi menjelaskan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Maka karena itu, pegawai harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintahan serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya,” tegas Bupati Hamsuardi.

Bupati Hamsuardi mengajak pegawai PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk bersyukur atas apa yang telah diraih. SK yang diterima itu sudah menjadi ketentuan dari pihak yang berwenang dan tidak bisa diundur maupun dimajukan.

“Makanya jangan sampai ada demo-demo menuntut ini itu. Percaya sajalah jika sudah menjadi hak kita akan kita dapatkan. Terbukti hari ini bapak ibuk semua mendapatkan apa yang menjadi haknya. Semua sudah diatur oleh Allah, berprasangka baik itu perlu,” ungkap Hamsuardi.

Ia juga meminta kepada 350 PPPK itu untuk menjelaskan kepada yang belum menerima SK agar bersabar. Karena masih dalam tahap penyelesaian di BKN.

“Tolong sampaikan kepada teman-teman yang belum menerima SK, bahwa nanti pasti akan menerima SK, dan saat ini masih dalam tahap menunggu,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa PPPK harus mempunyai komitmen atau tekat yang kuat dan mengikat diri dalam melaksanakan tugas. PPPK tersebut diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Emnita mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dikatakannya, SK PPPK yang diserahkan pada tahap 1 itu adalah sebanyak 350 orang, dari 428 orang. Meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 76 orang masih proses penerbitan persetujuan teknik penetapan NIK PPPK oleh BKN. (*)

- Advertisement -spot_img

Latest