Jumat, Maret 29, 2024

Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni

Must read

Teluk Bintuni,duatametro.com.-Telah Dilaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni Pada hari senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di ruang aula polres Teluk Bintuni.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum , Kapolres Teluk Bintuni AKBP JUNOV SIREGAR, Kasat Reskrim IPTU TOMI SAMUEL MARBUN, Kasie Propam IPDA RICO IRIATO, Ka Sikum IPDA ISAK SAMUEL IBO, Ketua Bawaslu Kab. Teluk Bintuni (penasehat Hukum) Daniel Balubun Beserta Staf.

AKBP Junov Siregar Mengatakan ini adalah salah satu inovasi dari Sikum dalam memberikan sosialisasi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya, “saya harapkan rekan rekan lainnya tetap berinovasi dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya,” Ungkapnya.

Kapolres Teluk bintuni menambahkan, Kita dari pihak polres memang sudah diberikan tugas dan wewenang dalam hal Pengamanan pemilu. Rekan kita KPU dan BAWASLU yang nantinya dari pihak bawaslu yang biasanya bertugas dalam hal melihat ataupun menyaksikan penyelenggaraan pemilu itu bagaimana. Apabila terjadinya pelanggaran pemilih dari pihak bawaslu yang akan menerima pelanggarannya.

Mohon kepada rekan – rekan yang menerima materi sosialisasi bantuan hukum dari narasumber bisa menyimak dengan sebaik baiknya, “saya yakin dari bintara yang ada (peserta) pasti banyak yg belum paham, tugasnya polisi pada saat pemilu itu apa sih? Tugas saya di TPS itu Apa,” Ucap Kapolres Teluk Bintuni.

Kendala pada saat Pam pemilu ( pemungutan suara banyak terjadinya konflik yg terjadi di beberapa TPS. Rekan rekan pada saat di sprin kan ada permasalahan hukum mengenai pemilu pada saat disitu dan belum paham pasti akan bingung dan jangan mengambil inisiatif sendiri, itu akan menimbulkan masalah yang baru.

Dalam kesempatan Sosialisasi Bantuan Hukum yang sama Bawaslu Teluk Bintuni Danial Balubun mengatakan terimakasih kepada jajaran polres Teluk Bintuni yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk sedikit memberi pemahaman dan kewenangan kami menghadapi pelaksanaan pemilu 2024.”Kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini sangat luar biasa hingga apa yang menjadi kendala dilapangan bisa kami cegah bersama (sinergitas),” Ungkapnya.

Danial Menambahkan Sosialisasi Bantuan Hukum , Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijaksanaan dan majemen yang diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu unsur kepentingan).

Politik uang atau money politic adalah adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Bentuk politik uang diantaranya, Pemberian suara, Pemberian pribadi, Pelayanan dan aktivitas, Barang barang kelompok dan Proyek.
Adapun Tragedi Politik uang yakni Serangan Fajar dan Mobilisasi Masa.

Larangan keterlibatan anggota dalam Politik Praktiks
a). Pasal 28 undang undang nomor 2 tahun 2022.
b). Berdasarkan perkapolri nomor 7 tahun 2022.

tugas dan kewenangan bawaslu kabupaten dalam pengawasan netralitas
a). Berdasarkan pasal 101 huruf b undang – undang nomor 7 tahun 2017

Adapun sambutan dari Kasat Reskrim IPTU TOMI SAMUEL MARBUN yang mengatakan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kasie Propam IPDA RICO IRIANTO Juga ikut Menambahkan, Penegakan disiplin dan pembina fungsi terhadap anggota yang melaksanakan pelanggaran di luar dari pada aturan polri yang berlaku meliputi ;

1. Dalam undang-undang UU Nomor ») Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis , disebutkan pula penegasan yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif.

2. larangan serupa juga dipertegas khususnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota

3.Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang.
Perintah tergas juga berada dalam Peratutan Kapolri Perkap 14 tahun 2011 Pasal 12 Huruf E tentang politik Praktis .

4. Dan pada peraturan polisi nomor 7 Thn 2022 , Pasal 4 Huruf H pada Etika Kenegaraan , sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Pasal 9 Huruf F

Bagi rekan – rekan yang perlu di ketahui kami dari Sikum sebagai osialisasi bantuan hukum kepada rekan – rekan yang terlibat di dalam tindak pidana/pelanggaran menyangkut money politic.

“Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Teluk Bintuni tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran – pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Kepolisian di masyarakat,” Tutup Kasikum IPDA ISAK SAMUEL IBO. ( RlS )

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article