Jumat, Maret 29, 2024

Status Pembunuh Istri Naik Jadi Tersangka.

Must read

Situbondo.Duta Metro.Suami yang membunuh istrinya,jadi bidan di desa ketah kecamatan suboh situbondo.Terancam pidana di atas 5 Tahun penjarah.Pasalnya, dia telah dengang sengajah dan tega membunuh istrinya sendiri dengan cara mencekik leher korban sampai menghilangkan nyawa.

Berdasarkan hasil penyidikan kemarin dan keterangan Beberapa saksi beserta barang bukti yang ada, Agus Adi Putra telah ditetapkan menjadi tersangka dan digelandang ke sel tahanan Mapolres Situbondo. 

Kapolres Situbondo,AKBP Andi Sinjaya menjelaskan,dinaikankanya status Agus jadi tersangka,pelaku terjerat dengan Pasal 338 KUHP serta Undang-Undang kekerasan dalam Rumah tangga dengan maksimal ancaman hukuman 5 tahun keatas.

” Bedasarkan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi serta barang bukti,Pelaku Agus kita tetapkan jadi tersangka ,pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan kekerasan dalam Rumah tangga dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Papar Andi,Jumat 14/1/22 pagi.

Pihaknya masih menunggu hasil otopsi,Dan berdasarkan sedikit catatan yang sudah dihimpun dari pihak keluarga bahwa tersangka mempunyai gangnguan kegiatan,sehingga masih menunggu hasil dari pihak medis spikologis.

” Kita untuk penyidikan lebih lanjut kami menunggu hasilnya dari tim medis dan spikologi,sedikit catatan dari pihak keluarga,tersangka mempunyai gangguan kesehatan,” kata Andi pada Awal media 

Dalam hal kasus tersebut Kapolres Situbondo,menambahkan bahwa motif pembunuhan ini masih didalami petugas.(Sun ).

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article